Caption : Humas PT. Group Bumi Mineral (GBM) “SYAFRIL TAMBURAKA”.
Konawe Selatan , Aspiranews.id – Humas PT.Group Bumi Mineral(GBM) angkat suara terkait tudingan Bahwa ia Belum mengantongi perijinan,dalam pertemuan mediasi pihak PT. GBM, PT. Ifishdeco dan masyarakat pemilik lahan yg berada di wilayah HGU PT. Ifishdeco di fasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung,(3/8/2023) kemarin.
Humas PT. Group Bumi Mineral (GBM)”Syafril Tamburaka”mengatakan kepada media Aspiranews.id,Jum’at 4 Agustus 2023,disela saat pertemuan warga masyarakat pemilik lahan,bahwa apa yang di sampaikan “Asmawati”, yang mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara yang termuat didalam pemberitaan media media yang ada disultra itu sangat tidak benar,dan sekaligus menperlihatkan foto copy bukti penyampaian dokumen ke Direktorat Jenderal Minerba dan Batu Bara Kementerian ESDM RI oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM -PTSP) dibulan Januari 2021,imbuhnya.
” Masih Syafril,saya sangat menyanyakan atas statement ibu Nining dan Asmawati yang termuat di beberapa media,membuat masyarakat kabupaten Konawe Selatan jadi bingung dan bahkan ini bisa dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar hak subjektif yang tertuan dalam pasal 1365 ayat 2 Undang undang Hukum Perdata,termasuk Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) sangat jelas apa yang tertuan dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor.117/Pdt.G/2021/PN Kdi,tutupnya
Liputan Muh.Firmansyah
.