Jakarta, Aspiranews.id _ Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 07 Mei 2024 lalu di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian dari peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Husen.
Perhatian atas sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diketuai anggota DKPP J Kristiadi itu, terkait dengan proses sidang yang tetap berlanjut, meski pelapor dalam hal ini Renra Alam Lamuse mencabut laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Konawe Selatan Muh Yunan dan Kasubag Data dan Informasi KPU Konawe Selatan Han Daming terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum 14 Februari 2024 lalu.
Peneliti Perludem Usep Husen Sadikin mengatakan, proses peradilan etik di DKPP itu jalan terus hingga adanya keputusan, hal itu dikarenakan DKPP masih berpijak pada hukum acara kode etik penyelenggara pemilu yang eksis dan sudah diterapkan lama yakni sejak tahun 2017 lalu.
Menurutnya, DKPP berpegang pada hukum acara dalam peradilan etik penyelenggara Pemilu, jadi proses peradilannya meskipun dicabut pengaduannya oleh pihak Pengadu itu tetap berlangsung dan putusannya itu menjadi putusan yg sifatnya final dan mengikat.
“Jadi misalnya putusannya itu diberhentikan tetap itu maka tetap diberhentikan tetap. Berlaku putusan itu meskipun pengaduannya sudah dicabut oleh Pengadu,”ujarnya kepada awak media ini, Kamis, (17/05/2024).
Menurut Usep, kenapa DKPP berpegang pada hukum acara yang seperti itu, karena DKPP masih berpemahaman bahwa yang namanya status atau kualitas etik dari setiap individu anggota penyelenggara pemilu itu berkaitan juga dengan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu
“Jadi ketika ada anggota penyelenggara Pemilu yg melakukan pelanggaran kode etik maka objektifnya adalah pelanggaran kode etik itu, benar atau salah bukan pelanggaran kode etik itu sudah dicabut atau tidak dalam pengaduan pelanggaran kode etik di peradilan kode etik pemilu,”jelasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU Konawe Selatan Muh Yunan bersama Kasubag Data dan Informasi KPU Konawe Selatan dilaporkan oleh Rendra Alam Lamuse atas dugaan pelanggaran kode etik dan sudah dilaksanakan persidangan yang digelar di Kantor Bawaslu Sultra di Kendari tanggal 07 Mei 2024 lalu.
Laporan: Fn