15 BUMDes Di Bombana Kantongi Sertifikat Badan Hukum

Ketgam: suasana Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Bombana saat menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Bulu Manai sekaligus memberikan sosialisasi tentang peraturan Menteri Desa nomor 03 tahun 2025

Bombana, Aspiranews.id _ Sebanyak 15 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bombana kini telah resmi mengantongi sertifikat badan hukum, pencapaian ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.

Dari total 121 desa yang ada, masih terdapat sejumlah BUMDes yang belum memperoleh status hukum resmi. Oleh karena itu, DPMD terus melakukan monitoring dan pembinaan untuk memastikan seluruh BUMDes beroperasi sesuai regulasi dan memiliki legalitas yang jelas.

Sebagai bagian dari program pembinaan, DPMD Bombana menghadiri Musyawarah Desa di Desa Bulu Manai, Kecamatan Poleang Barat, pada Senin (24/2/2025). Kegiatan ini juga mencakup sesi sosialisasi dan pendampingan teknis bagi pengelola BUMDes.

Baca Juga:  Forkopimda Nganjuk Gelar Safari Ramadhan, Pererat Silaturahmi dengan Warga Baron

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Bulu Manai, perwakilan Kecamatan Poleang Barat, pendamping desa, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bombana, Asyhadi Asyikin, S.KM, M.Kes. Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata kelola BUMDes yang profesional serta regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Desa Nomor 03 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam pengelolaan usaha berbasis desa.

Asyhadi menegaskan bahwa DPMD akan terus melakukan pendampingan bagi desa-desa yang belum mendapatkan sertifikasi badan hukum. “Kami berkomitmen untuk membantu setiap desa dalam melengkapi persyaratan dan mempercepat proses legalisasi BUMDes mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bombana, M. Hadi Rahardjo Putra, mengapresiasi pencapaian 15 BUMDes yang telah memperoleh sertifikasi. Ia menekankan bahwa legalitas ini akan membuka akses yang lebih luas bagi BUMDes, termasuk dalam hal permodalan dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Sinergi dan Profesionalisme,Jurnalis Jember Resmi Bentuk DPC PJS

Pendamping Desa Kabupaten, Man Arfa, juga menyoroti pentingnya peran pendamping dalam mempercepat proses legalisasi BUMDes. “Kami siap membantu dalam aspek teknis dan administratif agar seluruh BUMDes dapat memenuhi standar hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan upaya yang terus berlanjut, diharapkan seluruh BUMDes di Bombana dapat segera mengantongi status hukum resmi dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa. DPMD Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan BUMDes yang profesional dan berdaya saing.

Laporan: Fn

Pos terkait