Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital

Caption : Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Zajuli selaku nara sumber saat hari terakhir Munas III PJS dan sekaligus foto bersama,Rabu (22/7/2026).

 

 

JAKARTA , ASPIRANEWS.ID – Disrupsi teknologi digital telah mengubah wajah industri media secara drastis. Jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang adil bagi platform media sosial, profesi jurnalis dikhawatirkan semakin terpinggirkan.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, saat menjadi narasumber pada sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, acara dialog interaktif yang semula dijadwalkan kemarin, berlangsung hidup. “Ini kesempatan kita untuk menyampaikan semua masalah persoalan pers yang terjadi di daerah masing-masing. Mari kita dengarkan pemaparan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Zajuli,” ucap Mahmud memberikan waktu dan ruang kepada Nara sumber dari dewan pers tersebut.

Dikesempatan itu, Zajuli memaparkan perkembangan industri pers nasional, tantangan media di era digital, hingga pentingnya menjaga profesionalisme wartawan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi yang berlaku.
Menurut Jazuli, industri media saat ini mengalami perubahan yang sangat tajam. Media cetak telah mengalami kemunduran, dan dampaknya kini mulai dirasakan media televisi maupun media siber. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor, yakni persoalan internal media serta perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, media massa bekerja di bawah sejumlah regulasi yang mengikat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, hingga aturan penyiaran. Sebaliknya, platform media sosial belum memiliki aturan yang setara dalam mengatur produksi maupun penyebaran konten.

Baca Juga:  TUGAS POKOK FUNGSI BPD YANG TIDAK SEMUA BPD MENGERTI

Karena itu, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan roadshow ke Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, serta sejumlah lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi khusus bagi media sosial.
Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jazuli juga mengingatkan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi itikad baik dalam menjalankan profesinya. Wartawan dilarang membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, maupun pelanggaran lain yang telah diatur dalam 11 pasal Kode Etik Jurnalistik.

Ia mengungkapkan, jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers terus meningkat setiap tahun. Pada 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 pengaduan. Jika tren itu berlanjut, total pengaduan tahun ini diperkirakan menembus 1.400 kasus.
Sebagian besar pengaduan, kata Jazuli, berasal dari pelanggaran yang dilakukan media sendiri, terutama pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.Menurutnya, setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Jazuli juga menyoroti pergeseran orientasi industri pers yang dinilai turut memengaruhi kualitas produk jurnalistik. Dalam situasi tertentu, terutama saat meliput konflik, media diminta mengedepankan kepentingan publik dengan menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang dapat memancing kemarahan, menghadirkan narasumber yang menyejukkan suasana, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak bertindak sendiri.

Baca Juga:  Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Ia menegaskan, media arus utama tetap memiliki posisi strategis sebagai tempat masyarakat melakukan konfirmasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Orang mungkin pertama kali memperoleh informasi dari media sosial, tetapi ketika ingin memastikan benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” katanya.

Kepada PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers, Jazuli berharap organisasi tersebut mampu mencetak wartawan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga disiplin mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh peraturan Dewan Pers.

Evaluasi Konstituen
Di akhir paparannya, ia menegaskan Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, media, maupun wartawan. Status konstituen organisasi dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran. Demikian pula sertifikat kompetensi wartawan tidak bersifat seumur hidup dan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Media yang telah terverifikasi faktual pun dapat dicabut statusnya apabila berulang kali melakukan pelanggaran. Untuk itu, profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers,” pungkasnya.

Hujan Pertanyaan
Pada sesi diskusi, suasana berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang kerap dihadapi wartawan di lapangan mengemuka dari para peserta yang memenuhi Hall Room The Acacia Hotel. Mulai dari narasumber yang enggan memberikan konfirmasi, tetapi kemudian mempersoalkan pemberitaan setelah dipublikasikan, hingga adanya narasumber yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran UU ITE, Kasus Rifal Godek Kini Naik Tahap Penyelidikan

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Muhammad Jazuli memberikan penjelasan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah syarat bagi seorang wartawan untuk memperoleh informasi dari narasumber.
“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan untuk mendapatkan informasi hanya karena wartawan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Jazuli berharap organisasi wartawan, termasuk PJS, terus meningkatkan kualitas anggotanya agar tidak hanya memiliki kemampuan jurnalistik yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh peraturan Dewan Pers. Menurutnya, profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi di era digital.(Tim PJS)

Pos terkait