Ahli Waris H. Lapadda Klaim Lahan di Kelurahan Sea Dikuasai Sepihak, Minta Dugaan Aktivitas Ilegal Diselidiki

Caption : Objek lahan Sengketa Ahli waris almarhum H. Lapadda,Sabtu(04/07/26).

 

 

KOLAKA , ASPIRANEWS.ID – Sengketa lahan seluas 1.380 meter persegi di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Ahli waris almarhum H. Lapadda mengklaim tanah tersebut dikuasai secara sepihak oleh Herman bin Haji Jufri. Selain persoalan kepemilikan, pihak ahli waris juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menurut pihak pendamping kuasa khusus ahli waris, tanah itu merupakan bagian dari Program Restelment Tahun 1987 yang tercatat dalam Daftar Nomor Urut 678 Kelompok Pembagian 2. Mereka menyebut sejumlah penerima program pada periode yang sama, termasuk Hamring Madaming, S.E. dan H. Mustafa yang pernah tergabung dalam Panitia Sembilan Penataan Taman Laut, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan hak almarhum H. Lapadda dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Keterangan serupa juga disebut berasal dari mantan Lurah Sea periode 2011–2017, Mudering M.

Baca Juga:  Fotografer Muda Surabaya, Vincentius Dimas Priyantono, Membuat Namanya Dikenal di Kancah Fotografi Internasional

Pihak ahli waris menyampaikan bahwa dari total luas 1.380 meter persegi, sebagian lahan telah berhasil dikuasai kembali dan disertifikatkan melalui program Prona pada 2023–2024 atas upaya Guntur Gunawan H.L. Namun, masih terdapat sisa lahan sekitar 883 meter persegi yang hingga kini masih dikuasai oleh Herman bin Haji Jufri. Klaim tersebut, menurut mereka, didukung data Pajak Bumi dan Bangunan serta dokumen administrasi lainnya.

Upaya penyelesaian sengketa telah ditempuh melalui jalur mediasi. Mediasi pertama yang digelar pada 10 Juni 2026 belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, pada 2 Juli 2026 pihak pendamping kuasa khusus kembali mengajukan permohonan pelaksanaan mediasi kedua guna mencari penyelesaian secara damai.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Tanjunganom dan Kediri

Muh. Saldin dan Herfandi, S.H., selaku Pendamping Kuasa Khusus ahli waris Hasriani Lapadda, menyatakan telah menelusuri berbagai dokumen, mulai dari hasil pengukuran tahun 1990, Keputusan Bupati Nomor 122 Tahun 2002 hingga bukti pembayaran pajak. “Mereka menilai bukti-bukti tersebut memperkuat klaim kepemilikan ahli waris. Mereka juga meminta pemerintah kelurahan melakukan penelusuran arsip ke instansi terkait serta mendesak kepolisian menyelidiki dugaan perjudian dan peredaran narkoba yang disebut-sebut terjadi di lokasi sengketa”,ungkap Muh. Saldin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari Herman bin Haji Jufri terkait tuduhan penguasaan lahan maupun dugaan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat berharap mediasi lanjutan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk Menyerahkan Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas Pada Tahun 2023

Sementara itu pihak ahli waris menyatakan”, akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, apabila penyelesaian damai tidak.(Tim).

Pos terkait