Puluhan Warga masyarkat pemilik lahan di tiga Desa 3 mengecam tindakan perusahaan ifisdcho

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Puluhan Warga masyarkat pemilik lahan di tiga Desa 3 mengecam tindakan perusahaan ifisdcho,yang mana kemarin Rabu, 19/7/2023,mesing alat pengambilan sampel ore milik PT GBM dihentikan oleh Kapolsek Tinanggea  berdasarkan laporan PT.Ifisdecho terkait berakrifitas diatas lahan HGUnya.

Perwakilan dari perusahaan PT.GBM saat dikompirmasi awak media Aspiranews.id membenarkan adanya pemberhentian aktifitas kami oleh pihak polsek tinanggea dengan alasan kegiatan tersebut masuk dalam kawasan HGU PT.Ifisdecho,jadi secara koperatif kami hentikan sementara, dan menghargai anggota petugas polsek tinanggea kemudian kami akan kekantor polsek sebentar siang dan memperlihakan legalitas perusaan kami dan dokumen pendukung,terkait kenapa kami berani melakukan aktifitas kegiatan dari PT.GBM,sekaligus akan kami lapor balik atas tindakan yang dilakukan PT.Ifisdecho,tuturnya

Baca Juga:  Kapolda Jatim Beri Penghargaan Kepada 59 Personel Polda dan Polres Yang Beprestasi

Sementara ditempat terpisah warga masyarakat yang berkerumun sangat merasa kecewa kepada pihak perusahaan Ifisdecho mendegarkan bahwa lahan mereka masih dikuasai perkebunan Ifisdecho,bahwa lahannya sudah diperpanjang HGUnya sejak tahun 2017,yang mana selama ini kami pemilik lahan tidak pernah disampaikan lahan kami akan diperpanjang kontraknya,ujar salah satu warga pemilik lahan ber inisial(s).

Sementara juga salah satu yang mewakili warga masyarakat Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Palotawo sejak kami menjadi warga transmigrasi pada tahun 1995 lahan dua kami belum sempat kita miliki sebab masuk katax dalam HGU perusahaan perkerkebunan PT.ifisdecho kami sabar,mendegar ada SK.465/Menhut-II/2011, tanggal 9-8-2011,tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara lahan tersebut sudah dapat kami kuasai tinggal menunggu berakhirnya HGU perusahaan ifisdecho tahun 2016,imbuhnya.

Baca Juga:  Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

“Masih tuturnya,kami ini masyarakat Transmigrasi sangat merasa kecewa mengetahui bahwa lahan kami masih diperpanjang kontrak HGU perkebunan ifisdecho,sementara kami belum pernah memberi kuasa atau kami sendiri dipanggil musyawarakan terkait lahan dua(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri(TSM) akan diperpanjang kontrak HGUnya,sambil mengeluh,hm”,jadi kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pemerinrah kabupatan,propinsi maupun pemerintah pusat terkait lahan warga yang masih masuk dalam HGU perusahaan ifisdecho supaya ditinjau ulang,sebab semenjak perpanjangang tidak kelihatan juga aktifitas perkebunan yang nampak saja alifungsi perkebunan jadi pertambangan,ungkapnya yang mana dia ngak mau disebut identitasnya,inisial(GR).

*Wartawan media ini belum sempat konfirmasi pihak PT.Ifisdecho perkebunan dan dinas terkait,bersambung,,,,!

Liputan Sunandar

Pos terkait