KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban perempuan ATP Alias T ( 16 ) yang diduga dilakukan oleh saudara MFA Alias B kini sedang dalam proses penangangan pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan ( Konsel ).
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan MFA alias B sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah, SH.
Dalam penjelasanya, Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung mengatakan bahwa korban melaporkan dugaan kejadian penganiayaan tersebut tiga hari setelah kejadian yakni pada Selasa ( 25 / 07 / 2023 ) di SPKT Polres Konsel.
” Korban melaporkan di SPKT Polres Konsel pada Selasa, ( 25 / 07 / 2023 ) yang lalu tepatnya tiga hari setelah kejadian yang mana sesuai dengan laporan dari Korban kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sore ( 22 / 07 / 2023 di Jalan Desa Lamong Jaya Kec. Laeya Kab. Konsel ” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya dalam penjelasanya, Kasat Reskrim menyampaikam bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPPA ) Kab. Konsel.
” Korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan melibatkan dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Konsel, dan besok ( Selasa, 1 / 08 / 2023 ) akan dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor , hari ini telah kita kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan ” Ujar Henry ( Nama sapaan Kasat Reskrim ).
Sumber : Polres Konawe Selatan