‎Kasus Penikaman Mahasiswa Di UHO Berakhir Damai

Ketgam: Perdamaian Korban dan Pelaku Penikaman mahasiswa Di Kampus Universitas Haluoleo

KENDARI, Aspiranews.id _ Kasus penikaman yang melibatkan sesama mahasiswa di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo pada 10 April 2026 diselesaikan melalui jalur damai oleh kedua belah pihak.

‎Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masa depan para pihak yang masih berstatus mahasiswa aktif, serta pentingnya menjaga keberlanjutan pendidikan mereka.

‎Pihak keluarga korban menyatakan, penyelesaian secara kekeluargaan dipilih sebagai langkah yang lebih konstruktif. Selain menekankan nilai kemanusiaan, pendekatan ini juga diharapkan dapat mendorong pemulihan kondisi pascakejadian.

‎“Peristiwa ini kami pandang sebagai bentuk kehilafan yang terjadi dalam situasi yang tidak direncanakan. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan dengan mempertimbangkan masa depan kedua belah pihak,” ujar Aken, keluarga korban.

Baca Juga:  Proyek Irigasi Tersier di Nganjuk Dipertanyakan Warga karena Tidak Memiliki Papan Informasi

‎Kedua belah pihak juga berharap kesepakatan damai tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi kepolisian dalam menangani perkara ini melalui pendekatan restoratif justice, yang mengedepankan pemulihan, kesepakatan, dan pencegahan konflik berulang.

‎Selain itu, langkah damai dinilai penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan kampus sebagai ruang pembinaan karakter, intelektual, dan moral mahasiswa.

‎‎Di sisi lain, keluarga korban menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang dinilai menggiring opini publik, termasuk isu terkait “uang damai”. Mereka membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pemulihan korban.

‎‎“Tidak ada praktik jual beli perkara. Bantuan itu murni bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Pace Amankan Puluhan liter Miras di Pacekulon

‎Saat ini, kedua belah pihak telah berkomitmen untuk tidak memperpanjang polemik dan mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, diharapkan penanganan perkara dapat mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan masa depan generasi muda.

‎‎Perdamaian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengedepankan dialog, pengendalian diri, serta semangat persaudaraan dalam menyelesaikan persoalan.

Laporan: Fn/HL

Pos terkait