Caption : Direktur Eksekutif GMA Sultra ‘Muhammad Ikbal Laribae’ Selasa 21/04/26,(ft.Isw)
KENDARI , ASPIRANEWS ID — Kinerja Bareskrim Mabes Polri menjadi sorotan sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu memastikan proses berjalan secara objektif dan transparan.
Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti posisi pengusaha tambang berinisial AM, yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Amarfi, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
PT Amarfi disebut sebagai kontraktor pertambangan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara yang berkaitan dengan PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Perlu ada kejelasan mengapa pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas tersebut belum diproses. Hal ini penting agar penegakan hukum terlihat adil dan menyeluruh,” ujar Ikbal, Selasa (21 April 2026).
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, GMA Sultra mendorong agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Menurut Ikbal, pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Diketahui, barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat unit dump truck yang disebut terkait dengan PT Amarfi telah dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Namun, hingga saat ini, penyidik Kejari Konawe disebut belum menerima tahap dua perkara tersebut dengan alasan kelengkapan barang bukti.( Tim).






