Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL & Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS.
JAKARTA, ASPIRANEWS.ID – Kami percaya kepada hukum. Kami menghormati pengadilan. Kami juga menghormati hak setiap pihak, termasuk perbankan dan lembaga pelaksana lelang, untuk menempuh langkah hukum sesuai aturan.
Namun kami juga percaya, dalam negara hukum, pihak yang merasa haknya terancam tidak boleh diminta diam.
Setelah menerima surat kuasa hukum Standard Chartered Bank Indonesia terkait hasil lelang tanggal 29 April 2026, kami mencermati bahwa lelang tersebut disebut tidak memperoleh peserta dan tidak terjadi peralihan hak. Atas dasar itu, kami diminta mencabut perkara perlawanan yang sedang berjalan di pengadilan.
Bagi kami, persoalannya tidak sesederhana “lelang tidak laku, maka masalah selesai”.
Ketika aset perusahaan sudah masuk proses lelang, maka dampaknya tidak hanya di atas kertas. Nama baik perusahaan ikut tertekan. Kepercayaan mitra usaha terganggu. Karyawan menjadi cemas. Hubungan bisnis menjadi tidak tenang. Nilai ekonomi aset juga dapat terpengaruh.
Itulah sebabnya kami menempuh jalur hukum.
Bukan untuk melawan kewajiban.
Bukan untuk menghindari tanggung jawab.
Tetapi untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, terang, proporsional, dan sesuai hukum.
Kami memandang bahwa hak menggugat dan hak mengajukan perlawanan adalah hak yang sah dalam negara hukum. Pengadilanlah tempat paling terhormat untuk menguji apakah suatu tindakan telah sesuai prosedur, memenuhi kepatutan, dan menghormati hak semua pihak.
Kami tetap menghormati pihak bank. Kami juga menghormati KPKNL, balai lelang, dan seluruh institusi terkait. Tetapi penghormatan itu tidak berarti PT Prima Mulia Abadi harus melepas haknya untuk meminta perlindungan hukum.
Dalam sengketa perbankan, yang dibutuhkan bukan tekanan, melainkan keterbukaan. Bukan pemaksaan diam, melainkan pembuktian yang jernih. Bukan adu kuat, melainkan penyelesaian yang adil.
Kami meminta agar seluruh dokumen, dasar perhitungan, proses penagihan, dasar nilai limit, appraisal, pemberitahuan, dan prosedur lelang dapat dibuka secara terang dalam koridor hukum.
Kalau semua proses sudah benar, maka tidak perlu takut diuji.
Kalau semua tindakan sudah adil, maka pengadilan akan menilainya.
Kalau semua pihak beritikad baik, maka penyelesaian bermartabat masih selalu mungkin ditempuh.
PT Prima Mulia Abadi tetap membuka ruang penyelesaian yang patut, rasional, dan berkeadilan. Tetapi kami tidak akan mencabut hak hukum hanya karena diminta berhenti ketika pokok persoalan belum diuji secara tuntas.
Kami percaya hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Hukum adalah jalan untuk menertibkan keadaan, melindungi hak, dan mencari keadilan.
Karena itu, kepada semua pihak kami sampaikan dengan tegas dan tetap santun:
biarkan pengadilan bekerja,
biarkan fakta dibuka,
biarkan hukum menilai.
Dan selama hak perusahaan kami masih terancam, PT Prima Mulia Abadi akan tetap berdiri di jalur hukum, dengan kepala tegak, itikad baik, dan penghormatan penuh kepada proses peradilan Republik Indonesia.
Oleh. : E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL



