Caption : Humas Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, ‘Ilham Wahyudi’, menghimbau khususnya di Banyuwangi bahwa putusan itu mari kita hormati,Selasa (05/05/26).
JAKARTA , ASPIRANEWS.ID – Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki babak baru.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan seluruh permohonan banding kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Teguh Sumarno, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta.
Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang dibacakan pada 4 Mei 2026 itu menyatakan tindakan administratif Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatatan perubahan kepengurusan PGRI tidak sah. Majelis hakim juga memerintahkan pencoretan data perubahan tersebut dari sistem administrasi badan hukum, serta mengabulkan seluruh gugatan pembanding tanpa pengecualian.
Sengketa ini berawal dari polemik legalitas kepengurusan PGRI pasca Kongres Luar Biasa. Kubu pembanding menilai perubahan badan hukum yang diajukan pada Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi. Dengan putusan banding ini, posisi hukum atas pencatatan tersebut dinyatakan gugur.
Putusan tersebut diperkirakan berdampak luas hingga ke daerah, mengingat dualisme kepengurusan selama ini dinilai menghambat konsolidasi organisasi dan pelayanan terhadap anggota. Kondisi ini turut memengaruhi soliditas PGRI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, mengimbau seluruh anggota, khususnya yang sebelumnya mendukung kepengurusan Prof. Unifah, agar menerima putusan dengan sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dihormati, serta memperingatkan adanya konsekuensi organisasi bagi pihak yang tidak mematuhi.
Ilham juga mengajak seluruh elemen PGRI untuk kembali bersatu dan fokus pada tujuan organisasi. Meski sempat diwarnai dinamika, ia optimistis soliditas di daerah tetap terjaga. Sementara itu, majelis hakim turut menghukum pihak terbanding untuk membayar biaya perkara, dan salinan lengkap putusan saat ini masih dalam proses distribusi.(Swr).





