Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Caption :Polresta Nganjuk berhasil sita barang bukti terduga pengedar narkotika,Selasa (21/7/2026).

 

 

NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID -Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Terduga pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (21/7/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 11,14 gram, masing-masing seberat 10 gram dan 1,14 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Oppo A5i Pro warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Senin (27/7/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga:  Panitia Rakernas PJS Lakukan Rakor Bersama DPP dan DPC PJS se Sumsel

Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya agar peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, saat penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan dua paket sabu beserta timbangan digital yang disembunyikan di bawah kipas angin di lantai kamar. Adapun telepon genggam ditemukan di atas kasur, sedangkan sepeda motor berada di area parkir rumah kos.Menurut AKP Hafid, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap identitas serta jaringan pemasok narkotika.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Arif Y)

Pos terkait