Caption :Foto BB yang di dapat Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dari terduga pelaku pencurian perhiasan yang terjadi di Desa Lengkong
NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong. Seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan hingga mencurigai gerak-gerik terduga pelaku.
“Kami memastikan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan dan mengamati gelagat terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (24/7/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB. Korban mengetahui sejumlah barang berharganya hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya. Saat memeriksa laci meja rias di rumahnya, korban mendapati berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000, kemudian dilaporkan ke Polsek Lengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada BR. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, satu telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, sejumlah kartu perbankan, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar perhiasan hasil curian telah dijual.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam dan perlengkapan olahraga, sementara BPKB sepeda motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” jelas AKP Sukaca.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan,(Arif Y).
Sumber : Humas Polres Nganjuk.





