DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Label “Londo Ireng” bagi Profesi Wartawan

Caption : DPP PJS angkat bicara terkait “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan.

 

 

JAKARTA , ASPIRANEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers berpotensi mencederai kehidupan demokrasi serta mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut istilah tersebut kepada entitas wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dibangun sejak era Reformasi.

DPP PJS menjelaskan, secara historis istilah “Londo Ireng” merujuk kepada pihak-pihak yang dianggap berpihak kepada penjajah dan mengkhianati bangsanya. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak tepat serta mengabaikan peran besar pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan hingga penguatan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Malang Berhasil Menangkap Dua Terduga Penyebab Tewasnya Sopir Taksi Online

Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media terhadap pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.

DPP PJS juga menilai pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan. Organisasi tersebut mengkhawatirkan narasi itu dapat memicu intimidasi, persekusi, hingga pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP PJS menyampaikan empat tuntutan.

  • menolak segala bentuk stigmatisasi terhadap profesi wartawan melalui narasi “Londo Ireng” serta menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oknum wartawan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan menggeneralisasi seluruh profesi.
  • mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. 
  •  mengingatkan pemerintah agar tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. 
  • menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

DPP PJS menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Organisasi itu berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Bakti Kesehatan Polres Ponorogo Gelar Screening Katarak dan Bibir Sumbing

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” demikian penegasan DPP PJS dalam pernyataan sikapnya.(Tim PJS)

Pos terkait