‎Puluhan Karyawan PT CAM Di PHK  Tanpa Alasan Ada Yang Bekerja Lebih 1 Dekade Diberi Pesangon Satu Bulan

Ketgam: Ilustrasi IA

Konawe Selatan, Aspiranews.id _  Puluhan mantan karyawan PT Cipta Agung Manis (CAM) mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima hak pesangon secara layak, mereka menilai perusahaan mengabaikan  peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” rabu,(29/07/2026)

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun Aspiranews.id dari sejumlah mantan pekerja, PT CAM diduga melakukan PHK dalam tiga gelombang sepanjang 2026.

‎Gelombang pertama terjadi pada Februari 2026. lebih dari 20 pekerja diberhentikan. Sejumlah mantan karyawan mengaku tidak menerima pesangon maupun penjelasan mengenai dasar penghentian hubungan kerja tersebut.

‎”Saya termasuk karyawan yang di-PHK pada gelombang pertama. Masa kerja saya sudah lebih dari lima tahun, tetapi tidak menerima pesangon sama sekali,” kata seorang mantan pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Satbinmas Polres Nganjuk Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas di Desa Ngudikan

‎Gelombang kedua berlangsung pada April 2026. Sebanyak 15 pekerja kembali diberhentikan. Mereka mengaku hanya menerima kompensasi sebesar satu bulan upah, meskipun sebagian telah bekerja lebih dari lima tahun.

‎”Saya bekerja hampir delapan tahun di PT CAM. Awalnya tidak ada pesangon. Setelah kami mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Konawe Selatan, perusahaan baru memberikan pembayaran sebesar satu bulan gaji,” ujar mantan pekerja lainnya.

‎PHK gelombang ketiga terjadi pada bulan Juli,  sebanyak 15 pekerja diberhentikan, sebagian besar mengaku memiliki masa kerja antara lima hingga sepuluh tahun. Namun, menurut mereka, perusahaan hanya menjanjikan pembayaran sebesar satu bulan upah, bahkan hingga kini ada yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut.

Baca Juga:  PLH Kapolsek Mowila IPDA FUAD HASAN Melaksakan.Giat Curhat dan Ngopi Bareng Bersama warga Masyarakat Desa Pudahoa

‎”Saya sudah bekerja selama lebih sepuluh tahun, perusahaan memberikan pesangon satu bulan gaji,” kata mantan pekerja lainnya.

‎Selain mempersoalkan kebijakan perusahaan, para mantan pekerja juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel, Mereka menilai lembaga legislatif belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak pekerja.

‎Sejumlah mantan pekerja bahkan menduga tidak adanya perhatian dari DPRD konsel, disebabkan mantan pegawai PT CAM yang pernah menjadi dan saat ini telah menjabat anggota DPRD periode 2024-2029, hal tersebut merupakan pandangan para mantan pekerja dan belum dapat diverifikasi secara independen.

‎”Kami mempertanyakan mengapa DPRD terkesan diam, apakah karena salah satu anggota DPRD Konsel sekarang yang menjabat pernah menjadi Humas di perusahaan,” pungkas salah seorang mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya

Baca Juga:  Tiga Pilar Desa Sombo di Magetan Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024 Kategori Harkamtibmas

‎Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami PHK pada prinsipnya berhak memperoleh kompensasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Besaran hak tersebut bergantung pada alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar penyelesaiannya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Aspiranews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Cipta Agung Manis (CAM), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan.

Laporan: Fn

Pos terkait