Caption : Terduga pelaku jaringan peredaran narkotika dan Okerbaya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
NGANJUK (JATIM) , ASPIRANEWS.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan setelah polisi menemukan sabu dan ratusan pil dobel L yang diduga saling berkaitan dalam satu rangkaian jaringan.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DP (30), warga Kecamatan Bagor; PW (31), warga Sidoarjo yang diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom; serta MM (26), warga Kecamatan Ngronggot. Pengungkapan bermula dari penangkapan DP di depan sebuah warung kopi di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dari tangan DP, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,39 gram, sebuah mini tube, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan awal terhadap DP kemudian mengarahkan petugas kepada PW, yang disebut memiliki keterkaitan dengan MM. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan PW di sebuah kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dari kamar kos tersebut, petugas menemukan 400 butir pil dobel L yang dikemas dalam empat plastik klip dan enam butir pil dobel L dalam satu plastik klip. Polisi juga menyita pipet kaca seberat 1,76 gram, seperangkat alat hisap atau bong, scop dari sedotan plastik, telepon genggam serta sejumlah barang lainnya.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada MM yang diamankan di rumah pamannya di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dari tangan MM, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Revo Fit.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut akan terus dikembangkan guna membongkar mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. “Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul barang dan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan ketiga orang tersebut memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian perkara.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram bruto, 406 butir pil dobel L, tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu dan pil dobel L tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial AP, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arif Y)





