Caption: Satreskrim Polres Nganjuk lakukan pemeriksaan Terduga pelaku Curanmor di Persawahan,Senin(31/08/26).
NGANJUK ( JATIM) , ASPIRANEWS.ID – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, diamankan polisi berikut sepeda motor milik korban,Senin(31/08/26).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut langkah cepat petugas dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
Peristiwa terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial S (48), warga Desa/Kecamatan Loceret, pergi ke sawah untuk mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam. Kendaraan diparkir di pinggir jalan area persawahan, sementara korban masuk ke sawah. Setelah selesai, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loceret.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama anggota Polsek Loceret melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada BD sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan BD di rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban serta uang tunai Rp1,3 juta sebagai barang bukti. “Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X,” jelasnya.
Saat ini BD bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan berada di tempat yang aman. (Arif Y)





