Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Kuasa hukum, Adi Yusuf, memberikan klarifikasi atas Aktivitas UMKM pengolahan sagu di Desa Silea Jaya, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) atas dugaan pencemaran kali Watumokala,” Selasa (15/9/2026)
Menurut Adi Yusuf, pencemaran kali Watumokala merupakan bukan unsur kesengajaan, melainkan exkapator mini yang di peruntukan untuk membuang limbah sagu mengalami kerusakan sehingga pemindahan limbah sempat terhenti.
”Memang kami akui ada limbah yang jatuh ke kali Watumokala, dan penyebabnya itu exkapator mini milik klaien kami itu mengalami kerusakan sehingga limbahnya itu jatuh ke kali, dan saat ini sementara dalam perbaikan”ujarnya
Lanjut pria kelahiran asal Konsel itu menambahkan, pihaknya telah membuat bak penampungan sementara, sebelum limbah air mengalir ke kali Watumokala.
”Terimakasih kepada teman-teman pers dan pegiat sosial atas kritikannya, klaien kami terusterang sudah membuat bak penampungan hanya saja itu sudah penuh dan tidak disengaja mengalir ke kali, kami juga berkomitmen jika alat berat nya sudah bagus, kami akan memperbesar dan menambah bak penampungan, sebelum di alirkan ke kali,”jelasnya
Adi Yusuf menuturkan, bahwa limba sagu yang tidak sengaja tercemar, merupakan limbah yang baik, sebab munurut dia ikan yang ada di kali Watumokala mendapat pakan yang cukup.
”Sebenarnya limbah yang tidak disengaja jatuh itu, bukan limbah yang berbahaya, memang ada perubahan warna, tapi di satu sisi ikan yang ada di kali Watumokala sehat-sehat dan cepat besar, karena limbah sagu ini menjadi pakan ikan yang hidup di kali Watumokala,”bebernya
Pira yang akrab di sapa Adi, berharap aktivitas UMKM pengolahan sagu mendapat support dari pemerintah, dan masyarakat sebab kehadiran pengolahan sagu sangat mendukung ketahanan pangan.
”Kami berharap, aktivitas UMKM pengolahan sagu tidak di pelintir, harus di ingat bahwa sagu ini merupakan ketahanan pangan, serta kami berkomitmen akan berbenah dari sebelumnya,”pungkasnya
Pantauan Tim Aspiranews.id :
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Aspiranews.id pada 14 September 2026 di lokasi pengolahan sagu di Desa Silea Jaya, Kecamatan Buke, terdapat sejumlah keterangan dalam klarifikasi kuasa hukum yang belum ditemukan bukti fisiknya di lapangan.
Dalam pemantauan tersebut, tim tidak menemukan tanggul penghalang atau fasilitas sejenis yang berfungsi menahan limbah dari aktivitas pengolahan sagu agar tidak mengalir ke Kali Watumokala.

Tim juga tidak menemukan bak penampungan limbah sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukum. Namun, kondisi tersebut merupakan hasil pemantauan pada saat tim berada di lokasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah dibuat.

Begitu pula dengan ekskavator yang disebut kuasa hukum mengalami kerusakan dan menjadi penyebab limbah mengalir ke Kali Watumokala. Saat pemantauan dilakukan, tim tidak menemukan alat berat tersebut di lokasi pengolahan sagu maupun di sekitar kediaman pemilik.

Kuasa hukum juga belum menjelaskan secara rinci lokasi ekskavator tersebut, jenis kerusakan yang dialami, serta sejak kapan alat tersebut mengalami kerusakan.
Terkait klaim bahwa limbah sagu tidak berbahaya dan justru menjadi sumber pakan bagi ikan di Kali Watumokala, Tim Aspiranews.id telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan.
Kabid Tata Lingkungan DLH Konsel, Siswan, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan mengenai dampak limbah tersebut terhadap lingkungan maupun ikan sebelum dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
Pengambilan sampel dijadwalkan dilakukan pada 16 September 2026. Hasil pengujian nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran secara ilmiah mengenai karakteristik dan dampak limbah dari aktivitas pengolahan sagu tersebut.
Laporan: Fn





