Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat, dan Desa Asembu Mulya, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan dugaan pembuangan limbah dari aktivitas pabrik pengolahan sagu ke aliran kali Watumokala,” senin, (14/9/2026)
Menurut pengakuan warga Asembu Mulya, Margono, pabrik yang berada di Desa Silea Jaya, Kecamatan Buke, itu disebut telah beroperasi sekitar dua tahun dan menilai aktivitas pabrik sagu sangat mencemari kondisi Kali Watumokala.
Kodisi Perubahan air sangat nampak, mulai dari warna hitam pekat, hingga menimbulkan bau busuk serta kualitas air sangat tidak layak untuk digunakan bahkan untuk mandi sekalipun.
”Ini air pak sangat tidak layak, dari kasat mata saja pak seperti lumpur hitam, baru bau nya pak busuk, bisa kita lihat sendiri,”ujarnya
Menurut pengakuan pria tiga anak itu, kondisi Kali Watumokala sangat berbeda jauh dengan dua tahun lalu, sebelum pabrik sagu tersebut beroperasi.
”Ini kasian kali pak sangat berbeda dengan sebelum hadirnya ini pabrik,”katanya
Lanjut Margono, sejumlah besar masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pabrik pengolahan sagu tersebut telah beberapa kali melakukan protes atas pembuangan Limbah Pabrik ke kali Watumokala namun pemerintah Desa dan pemilik pabrik tidak pernah mengindahkan keluhan masyarakat.

”Sudah 2 kali kami demo pak, tapi tidak juga kasian di hiraukan, dan kami juga masyarakat kecil takut pak di kriminalsasi, semoga dengan kami bersuara lewat media bisa di dengar oleh pemerintah, karena ini pak mereka sengaja cemari ini kali, bukan tidak disenga” harapnya
Di tempat yang terpisah Dinas Lingkungan Hidup Konsel, melalui Kabid pengawasan Lingkungan, Siswan, mengatakan pihaknya telah melakukan survei lokasi dan memastikan akan memanggil pemilik pabrik sagu tersebut.
”Kami tadi sore sudah turun melihat kondisi Kali Watumokala yang di keluhkan masyarakat, kami juga sudah memanggil pemilik pabrik dan insyaallah pemilik pabrik sagu tersebut akan hadir,” jelasnya
Lanjut Siswan, pihak DLH Konsel tidak akan mentolerir jika terdapat kesenjangan atau kelalaian pencemaran lingkungan kali Watumokala.
”Jika terbukti terjadi kesenjangan atau kelalaian kita akan tidak sesuai kewenangan kami berdasarkan Undang-undang dan kami akan proses sesuai mekanisme yang berlaku,”pungkasnya
Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60, mengatur larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Lanjut, Pasal 98 ayat 1 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Adapun ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar
Laporan: Fn





