Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ringkus 4 Orang Terduga Pengguna Narkotika Jenis Shabu Pada Januari 2023.

KONSEL,ASPIRANEWS.ID – Satuan Rese Narkoba Polres Konawe Selatan Polda Sultra gelar Press Riless terkait tindak pidana kasus Narkotika Jenis Shabu di wilayah Hukum Polres Konawe Selatan.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo SH.S.I.K. M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan AKP Ismail Pali SH.MM menyampaikan di awal tahun bulan Januari 2023 ada empat orang yang terduga pengguna dan pengedar Shabu di wilayah hukum Polres Konawe Selatan dan barang bukti sebanyak 20 Sachet dengan total 8,54 gram, ungkap Ismail Pali.S.H.,M.M, di ruang Humas Polres Konawe Selatan,Jum,at 04 Januari 2023.

Dari empat orang terduga pengguna dan pengedar Narkotika Jenis shabu masing-masing RN ( 20),jenis kelamin laki-laki agama Islam Alamat desa Mekar jaya, kecamatan Palangga, kabupaten Konawe selatan menyimpan barang bukti 3 sachet berat 1,77 gram dan barang bukti lainnya,pada saat dilakukan pengeledahan pelaku tertangkap tangan di dalam kamar Mess PT.Patriot alamat Desa Mekar Jaya Kec, Moramo Utara,pelaku ditemukan sedang mengkonsumsi di duga Narkotika jenis Shabu dan ditemukan sebanyak 2 paket serta barang bukti lainnya, ungkap Ismail.

Baca Juga:  Kapolres dan Ketua Bhayangkari Tulungagung Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023

Setelah diadakan introgasi selanjutnya diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu di peroleh dari seorang Kariawan PT. Patriot yang Bass Camp nya beralamat di Desa Mekar Jaya Kec,Moramo Utara,sehingga kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Pada tgl 07 Januari 2023 sekira pukul 19:30 WITA,Tim Opsnal Sat resnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku beserta barang bukti 1 paket Shabu, SR ( 30 ), laki-laki agama Islam pekerjaan Wira swasta alamat Desa Tongkoseng,Kec,Tontonunu,Kab,Bombana.

Kemudian pada tgl 31 Januari 2023 sekira pukul 19:30 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel, mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Wawondengi,kec,Moramo,Konsel kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkoba jenis Shabu, kemudian Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah diketahui identitas pelaku AS (19) Laki-Kaki Alamat Desa Wawondengi,Kec,Moramo sebagai pengguna dan pengedar Narkoba kemudian Tim melakukan tehnik under cover terhadap terduga pelaku didalam rumahnya ditemukan barang bukti 1 Sachet Narkotika jenis Shabu seberat nol koma empat puluh satu gram (0,41),serta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Puncak Libur Lebaran 2023, TNI-Polri Bersinergi Amankan Objek Wisata di Malang

Selang berapa pekan lagi Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi lagi dari masyarakat pada tgl 31 Januari sekira pukul 13:00 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut bahwa di wilayah kec,Moramo sering terjadi transaksi Narkoba setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan sekira pukul 21: 20 WITA Tim Opsnal berhasil bekuk terduga pelaku yang berinisial ASR ( 41 ), Laki-Kaki agama Islam, alamat Kel,Lapuko,Kab,Konsel di amankan di rumahnya setelah dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti sebanyak 16 Sachet paket Shabu serta barang bukti lainnya, papar Kasar Narkoba Polres Konsel Ismail Pali.

Jadi di awal Januari hingga akhir tahun 2023 ini ada empat orang pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu serta sebanyak 20 Sachet paket Shabu dengan jumlah total berat 8,54 gram.

Untuk semuah pelaku sudah diadakan pemeriksaan dan penahanan di makopolres Konawe Selatan.Sebut Kasat Narkoba Polres Konsel.

Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,atau menjual dan membeli serta menerima, menjadi perantara transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram akan di kenakan Pasal 114( 2), dan pasal 112 (2),setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongsn I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) beratnya melebihi 5 gram pelaku penjara seumur hidup/minimal 5 tahun maksimal 20 penjara dan denda Rp.8 Miliar, tegas Ismail Pali.

Baca Juga:  Gelar Sarasehan Penguatan Media, Kabidhumas Sampaikan Kebijakan Kapolda Jatim Terkait Kamtibmas di Jawa Timur

Di tempat yang sama Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo SH.S.I.K mengapresiasi atas kinerja Kasarnarkoba beserta personel yang mana sudah mengamankan pelaku kejahatan tindak pidana penguna Narkoba, saya Kapolres Konawe Selatan akan bertindak tegas dan tidak memberikan ruang kepada pelaku pengguna obat terlarang tersebut.

Lanjut Kapolres Konsel bagi masyarakat luas khususnya di wilayah hukum Polres Konsel di himbau agar tidak melakukan hal hal yang serupa tidak ada ruang personil Polres terus melakukan pembasmian tindak kejahatan maupun terhadap pengguna Narkoba,tutup Wisnu Wibowo.

Humas Polres Konsel.

Pos terkait