Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kepala Desa Ulusabulakoa Konsel Dilaporkan Ke Polisi

Ketgam: Kuasa Hukum Samsuddin Saat mendampingi Ibu Ruhania Melapor Kades Ulusabulakoa, Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan, (Foto: Isw)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kali ini Kepala Desa Ulusabulakoa, kecamatan Sabulakoa dilaporkan ke Polsek Landono atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

‎Laporan polisi tersebut di adukan oleh ibu Ruhania, di Polsek Landono, dan telah teregister dengan Nomor: STPL/82/X/2026/SPKT/Sek Landono/Polres Konsel/Polda Sultra,” sabtu (3/10/2026)

‎‎Menurut Ruhania, Peristiwa bermula pada bulan Agustus 2026 di Kecamatan Sabulakoa. Ahmad Nur mendatangi Ibu Ruhania untuk meminta penyerahan tanah seluas 1 hektare. Ibu Ruhania menolak permintaan tersebut secara tegas.

‎Penolakan itu didasari karena tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada Iswan maupun kepada Ahmad Nur

‎Setelah penolakan tersebut, muncul sebuah dokumen pengalihan tanah, dokumen itu berupa Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Nomor 140/10/8/2010, surat tersebut tertanggal 19 Agustus 2010 dan mengatasnamakan Kepala Desa.

Baca Juga:  Polres konsel amankan 5 sepeda motor hasil patroli rutin tiga pilar

‎Pihak keluarga menilai surat tersebut janggal dan tidak sah, mereka menduga adanya pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat, dugaan itu menjadi dasar pelaporan ke kepolisian.

‎”Kami sudah melaporkan Kepala Desa tersebut di Polsek Landono atas dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan,” ujar Samsuddin yang merupakan kuasa Hukum dari pelapor

‎Lanjut, pengacara asal Konsel tersebut menegaskan, klaien nya memiliki legalitas yang kuat, serta dirinya memastikan akan membawa kasus tersebut ke meja hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang telah merugikan klaiennya

‎”Tentunya Klaien kami ini memiliki legalitas yang sah dan saya juga menghimbau pihak-pihak terkait untuk menunjukkan itikad baiknya, jika mereka masih bersi keras, tentu tidak ada pilihan lain kami akan melanjutkan perkara ini ke meja hijau,” tegasnya

Baca Juga:  Cipta Kondisi Aman, Polres Nganjuk Lakukan Razia Kos-Kosan di Kertosono

‎Samsuddin berharap pihak kepolisian segera memanggil pihak-pihak yang telah di adukan klaiennya segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

‎”Kami berharap dengan sikap ketaatan hukum yang dilakukan klaien kami, pihak kepolisian dapat secepat mungkin memanggil pihak-pihak yang telah di adukan klaien kami sehingga keadilan dan kapasitas hukum segera ditegakkan,”pungkasnya

‎Sementara itu, Tim AspirasiNews.id masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Ulusabulakoa, Kecamatan Sabulakoa terkait laporan tersebut hingga berita ini ditayangkan.

‎Laporan: Fn

Pos terkait