Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kali ini Kepala Desa Ulusabulakoa, kecamatan Sabulakoa dilaporkan ke Polsek Landono atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Laporan polisi tersebut di adukan oleh ibu Ruhania, di Polsek Landono, dan telah teregister dengan Nomor: STPL/82/X/2026/SPKT/Sek Landono/Polres Konsel/Polda Sultra,” sabtu (3/10/2026)
Menurut Ruhania, Peristiwa bermula pada bulan Agustus 2026 di Kecamatan Sabulakoa. Ahmad Nur mendatangi Ibu Ruhania untuk meminta penyerahan tanah seluas 1 hektare. Ibu Ruhania menolak permintaan tersebut secara tegas.
Penolakan itu didasari karena tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada Iswan maupun kepada Ahmad Nur
Setelah penolakan tersebut, muncul sebuah dokumen pengalihan tanah, dokumen itu berupa Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Nomor 140/10/8/2010, surat tersebut tertanggal 19 Agustus 2010 dan mengatasnamakan Kepala Desa.
Pihak keluarga menilai surat tersebut janggal dan tidak sah, mereka menduga adanya pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat, dugaan itu menjadi dasar pelaporan ke kepolisian.
”Kami sudah melaporkan Kepala Desa tersebut di Polsek Landono atas dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan,” ujar Samsuddin yang merupakan kuasa Hukum dari pelapor
Lanjut, pengacara asal Konsel tersebut menegaskan, klaien nya memiliki legalitas yang kuat, serta dirinya memastikan akan membawa kasus tersebut ke meja hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang telah merugikan klaiennya
”Tentunya Klaien kami ini memiliki legalitas yang sah dan saya juga menghimbau pihak-pihak terkait untuk menunjukkan itikad baiknya, jika mereka masih bersi keras, tentu tidak ada pilihan lain kami akan melanjutkan perkara ini ke meja hijau,” tegasnya
Samsuddin berharap pihak kepolisian segera memanggil pihak-pihak yang telah di adukan klaiennya segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
”Kami berharap dengan sikap ketaatan hukum yang dilakukan klaien kami, pihak kepolisian dapat secepat mungkin memanggil pihak-pihak yang telah di adukan klaien kami sehingga keadilan dan kapasitas hukum segera ditegakkan,”pungkasnya
Sementara itu, Tim AspirasiNews.id masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Ulusabulakoa, Kecamatan Sabulakoa terkait laporan tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Laporan: Fn





