Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Seorang oknum guru Pondok Pesantren Tahfidz Ibnu Umar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun,” kamis, (05/11/2026)
Berdasarkan keterangan paman korban, pelaku diduga melancarkan aksinya pertama kali di bulan maret 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Terduga pelaku diketahui merupakan guru aktif di pondok pesantren, sekaligus menjadi pengajar korban.
”Pelakunya itu gurunya sendiri, keponakan saya masih berusia 14 tahun kasihan, masih anak-anak,” ungkap paman korban
Lanjut paman korban, menceritakan setelah melancarkan aksinya, oknum guru tersebut menjanjikan kepada korban untuk bertanggungjawab dan mengajaknya berpacaran.
”Setelah pelaku sudah setubuhi kemenakan ku, oknum guru ini berjanji akan bertanggungjawab, kemudian mereka pacaran, setelah mereka pacaran, oknum guru ini minta putus sama kemenakan ku, kemenakan ku ini tidak terima dan menceritakan lah kepada kami apa sebenarnya yang dia alami,”jelasnya
Tidak hanya itu, paman korban, menuturkan dirinya mengkhawatirkan dan juga menduga adanya kemungkinan korban lain yang belum diketahui.
”Yang kami khawatirkan, dan juga menduga jangan sampai ada korban lain, bukan hanya keponakan kami,” ujarnya
Sementara itu, Kecaman juga datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan, menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren tersebut harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang berlaku.
Andriawan menegaskan, upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
”Memang ada upaya mediasi secara kekeluargaan, tapi Saya mau tegaskan, meskipun ada mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku, itu tidak menggugurkan tindak pidananya, kalau pun dilakukan upaya kekeluargaan silakan, tetapi pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Andriawan
Lanjut, Andriawan, meminta Kapolres Konawe Selatan dan Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pimpinan pondok pesantren dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan peristiwa tersebut sekaligus memastikan tidak ada korban lain.
Selain itu, Andriawan menyoroti pernyataan pemilik pesantren yang disebut-sebut mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang ikut mencampuri persoalan tersebut.
”Setelah kejadian ini, ada pernyataan keras dari pemilik pesantren bahwa dia siap mempidanakan siapa pun yang ikut campur terkait persoalan ini,”tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Aspiranews.id masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Pondok Pesantren Tahfidz Ibnu Umar.
Laporan: Fn





