‎Ketua KPAD Konsel Pastikan Kawal Kasus Dugaan Persetubuhan Di Ponpes

Ketgam: Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah, (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan, DR. Aminudin,S.H.,M.H.CLA,.CPM.,CPARB, (Foto:Isw)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) DR. Aminudin, S.H., M.H. CLA,.CPM.,CPARB memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun yang diduga melibatkan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Konawe Selatan.

‎DR. Aminuddin, menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas selama proses penanganan perkara berlangsung.

‎”Kami dari KPAD Konsel menegaskan akan mengawal dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, pendampingan juga diperlukan agar korban memperoleh perlindungan serta tidak mengalami tekanan atau perlakuan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya,” ujarnya

Baca Juga:  PNIB Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Pasokan Batu Bara PLTU, Minta Presiden Pastikan Tak Ada Intervensi terhadap Penegakan Hukum

‎Lebih lanjut, putra asal Sulawesi Tenggara tersebut menuturkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, selain proses hukum, pemulihan psikologis dan perlindungan identitas anak juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

‎”Tentunya, fokus utama kami ke depan adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk pemulihan psikologis anak,” tuturnya

‎Ketua KPAD juga mendorong Aparat Penegak Hukum (Aph) agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎‎”Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya

‎DR. Aminuddin, juga menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur adat antara kedua belah pihak, proses tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. Penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Suara dari Kendari untuk Palestina—Ketika Solidaritas Menjadi Bahasa Kemanusiaan

‎”Jika ke depannya jika ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau adat antara korban dan pihak terduga pelaku, kami menegaskan bahwa proses hukumnya tidak bisa dihilangkan begitu saja. Penanganannya tetap harus sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya

‎Di akhir keterangannya, DR. Aminuddin mengimbau keluarga korban agar segera melaporkan kepada KPAD Konsel apabila mengalami intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Ia memastikan lembaganya akan mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

‎”Jika korban atau keluarga korban mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun, segera laporkan kepada kami. Insyaallah, akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Prioritas kami adalah memastikan hak-hak dan masa depan korban tetap terlindungi,” tandasnya

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 15 TKP

Laporan: Fn

Pos terkait