Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan

LAMONGAN – JATIM , ASPIRANEWS.ID -Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terus mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian termasuk Polda Jatim dan jajaran.

Setelah Satgas TPPO Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 24 Kasus TPPO,kini kembali Polda Jatim melalui Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua orang tersangka.

Dalam pengungkapan TPPO kali ini, dua tersangka akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S. Kom., S.I.K saat menggelar Press Release di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan, Senin ( 19/6 ).

“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,”kata Kompol Akay.

Wakapolres Lamongan menjelaskan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.

Baca Juga:  Satgas Preventif OMB Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli Dialogis untuk Pemilu Damai

“Kedua tersangka berhasil kami amankan dari rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan,”jelas Kompol Akay.

Dikatakan oleh Wakapolres Lamongan, bahwa CPMI yang direkrut oleh tersangka dijanjikan sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga dan Rumah Makan di Malaysia.

“Kepada CPMI yang sudah direkrut, kedua tersangka menjanjikan akan mencarikan kerja di Malaysia sebagai ART dan rumah makan,”tambah Kompol Akay.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang saat ini dtahan di Polres Lamongan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Untuk tersangka S (58) berperan sebagai pemilik agensi yang menampung CPMI Ilegal, sedangkan tersangka I (48) berperan mencari CPMI,”jelas AKP Christian saat mendampingi Wakapolres Lamongan menggelar Press Release.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1445H/2024: Memperkuat Moral dan Solidaritas Sosial dalam Persiapan Pemilu Damai

Sebelum diberangkatkan, lanjut AKP Christian, para CPMI itu ditampung di rumah tersangka S di Desa Dadapan Solokuro dengan modus tersangka mengurus kelengkapan administrasi bagi CPMI.

“Tersangka menjajikan akan memberangkatkan CPMI itu pada bulan April 2023 dengan tujan Malaysia,”jelas AKP Christian.

Mendengar informasi tersebut Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan didapati bahwa agensi yang dimiliki oleh kedua tersangka itu adalah agen yang tidak terdaftar atau illegal.

“Kedua tersangka ini adalah pemain baru, dan setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata agen yang dimiliki kedua tersangka juga tidak terdaftar atau illegal,”jelas AKP Christian.

Kasatreskrim Polres Lamongan juga menjelaskan bahwa tersangka dalam merekrut CPMI selalu dengan iming – iming gaji besar dan untuk biaya kelengkapan serta transport bisa dipotong gaji dengan kontrak kerja dua tahun.

“Ada tiga CPMI yang kami periksa sebagai korban mengaku akan dipekerjakan di rumah makan dan ART dengan potong gaji dan kontrak dua tahun,”jelas AKP Christian.

Baca Juga:  PJS dan KBO Babel Berkunjung ke Dirut PT Timah, Membangun Kolaborasi Bersama Masyarakat Pers

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah passport, 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 (dua) bendel Surat Hasil Kesehatan atau Rekam Medis, 1 (satu) struk foto wawancara dan 1 (satu) lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.

“Tersangka kita kenakan pasal 4 Undamg Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun,”kata AKP Christian.

Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 69 Ko pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara. (Swr)

Pos terkait