Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tipikor Gedung Dinkes, 6 orang Ditetapkan Tersangka

SUMENEP – JATIM , ASPIRANEWS.ID -Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor) Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014.

Dalam kasus tindak pidana korupsi itu Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka.

Sebelumnya berkas perkara tipikor Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 ( lengkap )

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat menggelar pers rilis di Polres Sumenep Polda Jatim,Selasa (27/6).

Baca Juga:  Gorontalo dan Sumsel Ditunjuk Tuan Rumah Kegiatan Nasional PJS

Enam Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Sumenep antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

Selain itu selaku PPK inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )

Kasus tindak pidana korupsi kata Kapolres Sumenep terjadi sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga:  PJS Apresiasi Prestasi Ahmad Dani Virsal

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.

“Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi,”terang AKBP Edo.

Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).

“Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,”pungkas AKBP Edo.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Swr)

Baca Juga:  28 DPD PJS Siap Sukseskan Program Kompetisi Jurnalis Kebangsaan 2024

Pos terkait