Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Seorang pria asal Kabupaten Konawe Selatan, (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) diduga tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, polisi menyebut, tindakan tersebut dipicu sakit hati setelah lamaran pelaku ditolak keluarga korban,” (17/9/2026)
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani mengatakan, pelaku JF (30) sebelumnya mendatangi keluarga korban AA (24) untuk melamar pada Juni 2026 namun, lamaran tersebut ditolak oleh keluarga korban.
”Motif pelaku ini adalah karena sakit hati kepada korban, karena pelaku ini di bulan Juni 2026 pernah datang melamar korban namun ditolak oleh keluarga korban,” kata Kapolres Konsel saat Konferensi Pers
Menurut Daeng, selain sakit hati, pelaku juga diliputi kecemburuan, korban diketahui telah memiliki kekasih baru yang berada di luar daerah Konawe Selatan.
”Pelaku juga cemburu karena korban telah memiliki kekasih baru di luar daerah,” ujarnya
Kapolres Konsel menyebutkan, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit (RS) Bayangkara kota Kendari, pertama korban mengalami luka memar di kepala bagian kanan akibat benda tumpul halus, kemungkinan benturan atau pukulan.
”Kedua Terdapat luka memar memanjang bagian leher halus namun kemungkinan karena cekikan, ketiga terdapat luka memar bagian dada kiri dan satu tulang rusuk patah, kemungkinan ditekan oleh lutut pelaku, ke empat terdapat luka pada mulut kemungkinan akibat dipaksa ditutup pakai celana, kelima terdapat goresan goresan kecil pada kaki korban,”jelasnya
”Penyebab utama kematian korban akibat pernapasan terhenti akibat cekikan dari pelaku,”tambahnya
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi berwarna silver.
Polisi juga menyita celana pendek putih, sweater biru navy, kaus hitam lengan pendek yang disebut milik pelaku, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hijau toska milik pelaku, serta celana panjang hitam milik korban.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
”Pelaku berhasil dibekuk sama anggota tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tinanggea,” kata Daeng
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 463 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Konsel menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dia memastikan kepolisian akan menuntaskan perkara tersebut sesuai proses hukum.
”Kami turut prihatin dan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya yang menimpa korban dan keluarga korban. Kami mohon bersabar, kami akan menuntaskan kasus ini agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya
Laporan: Fn





