Satnarkoba Polres Konsel Ringkus Satu Pelaku Shabu Jenis Narkoba

Caption: Kaur Bin Ops. Ipda Husein(Kanan), Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simanjuntak, S.H,S.I.K.M.H,(tengah),Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu(kiri)

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Kepolisian Negara Republok Indonesia Polres Konawe Selatan melalui satuan Narkoba tangkap pelaku pengguna dan pengedar Shabu jenis Narkoba,Selasa(10/10/2023).

Diketahui pelaku dan bernama El Bin S ( 31 )alamat Desa Tombekuku,kecamatan Basala, kabupaten Konawe Selatan,provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra )

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di desa Tombeku kerap terjadi pengedaran Shabu jenis narkoba kemudian tim operasi satnarkoba polres Konael langsung bergerak cepat turun lokasi tempat berada pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan di ketahui pelaku bernama El ( 31 ) menyimpan 8 Saches Shabu Jenis narkoba seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat keuntungan Dua ratus ribu rupiah, papar Wakapolres Konsel.

Baca Juga:  Benarkah Ada Program Balik Mudik Gratis ke Jakarta Bersama Polres Nganjuk, Apa Syaratnya?

Saat penggeledahan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian melalui sat narkoba polres Konsel langsung di bawa ke kantor polres untuk dilakukan penyelidikan lanjut.

Kasat narkoba AKP. Sarnunga SH membenarkan kejadian itu berawal dari laporan warga dan ditemukan Shabu jenis narkoba seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya, ungkap AKP Sarnunga SH kasat narkoba polres Konsel.

Konferensi pers terkait penguna narkoba jenis Shabu Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simanjuntak, S.H,S.I.K.M.H di dampingi Kaur Bin Ops. Ipda Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, Kompol Jupen mengatakan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima menjadi pelatara jual beli Shabu jenis narkotika akan berhadapan dengan hukum sesuai pasal yang berlaku, ungkap Kompol Jupen.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Raih Penghargaan Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards 2024

Pelaku di jerat hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara, tegas Jupen Simanjuntak.

Maka dengan ini saya menghimbau agar masyarakat diwilayah hukum polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan Shabu jenis narkoba,karena itu dapat merugikan generasi penerus bangsa.

Selain itu,lanjut Kompol Jupen Simanjuntak semoga di wilayah hukum polres Konsel bebas dari Narkoba, tegas Kompol Jupen Simanjuntak.

Sumber :Humas Polres Konsel

Pos terkait