Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Drs. Annas Masud, sebut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan menetapkan Perhitungan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan serentak Kepala Desa (Pilkades) yang baru usai diselenggarakan,” rabu (11/10/2023)
Menurut Annas, peraturan bupati konsel nomor 32 tahun 2023 tantangan tata cara pemilihan kepala desa di kabupaten konawe selatan, jelas dan terang tidak ada pasal yang membahas tata cara PSU.
“tidak ada legal standing PSU, kalau ada sengketa Pilkades prosedurnya itu diselesaikan ditingkat kecamatan, kalau di tingkat kecamatan tidak bisa di selesaikan maka pihak kecamatan akan merekomendasikan untuk penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten, kalau di tingkat kabupaten tidak juga bisa selesai, maka pihak panitia tingkat kabupaten akan merekomendasikan ke bupati, nanti bupati yang akan memutuskan,”ujarnya
Lebih lanjut, ia menerangkan terkait para calon kades yang masih berpolemik, dan belum puas atas keputusan panitia dan bupati, nantinya para calon penggugat dapat mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Kalau ada pihak yang belum menerima hasil dari panitia nantinya dia bisa melanjutkan gugatan ke PTUN tetapi setelah SK bupati terbit,”terang Anas
Sekretariat panitia Pilkades tingkat kabupaten konsel itu, menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi dari 96 desa yang telah usai melaksanakan Pilkades terdapat ada 4 desa yang mengajukan gugatan.
“Ada empat desa, Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila, Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya, Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, dan Desa Selabangga Kecamatan Moramo,”ungkapnya
Annas juga mengungkapkan, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PSU, serta belum adanya undangan-undangan yang membahas tentang tata cara PSU Pilkades.
“Memang beda dengan pilcaleg dan Pilkades, pilcaleg mereka ada Gakkumdu sementara kita tidak punya, sehingga kita cuman ke PTUN jadi yang menyatakan hitam dan putih itu hanya PTUN,”ujarnya
Annas juga menuturkan, kendati demikian kedepannya penggugat memenangkan gugatan sengketa Pilkades di PTUN, penggugat tidak akan dilantik menjadi Kedes terpilih melainkan akan ada pelaksana jabatan yang ditunjuk oleh bupati konsel.
“konsekuensinya kalau dia menang di PTUN tetap bukan dia yang dilantik, tapi dengan otomatis akan ada PJ, dan yang dibatalkan itu SK bupati terhadap objek desa itu,”pungkasnya
Reporter: Ferlin