Kuasa Hukum PT WIN Bantah Laporan Penambangan diluar IUP

Kuasa Hukum PT WIN, Samsudin, Foto: Isw

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Kuasa Hukum perusahaan Persero Terbatas (PT) Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah dilaporkan telah melakukan aktifitas pertambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengrusakan kawasan mangrove di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),”rabu (11/10/2023)

Laporan dugaan penambangan di luar IUP tersebut dilayangkan Nurlan, yang merupakan eks karyawan PT WIN di Mapolres Konsel per 21 Agustus 2023 lalu, atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menurunkan ahli baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM.

“Dari laporan eks karyawan yang menyebut PT WIN melakukan pertambangan di luar IUP dan merusak kawasan mangrove itu itu benar, bahkan Polisi sudah turun termasuk tim ahli dari kementerian ESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023,”ujar Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin kepada awak media

Baca Juga:  Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Dukun Penggandaan Uang

Menurut Samsuddin, yang juga ketua HAMI Konsel itu, titik koordinat penambangan yang dilaporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT WIN, sedangkan pengrusakan kawasan hutan mangrove adalah juga tidak benar.

“Antara IUP dan hutan mangrove dibatasi empang atau tambak warga Desa Torobulu, jadi laporan yang dilayangkan eks karyawan PT WIN atas nama Nurlan, sudah ditindak lanjut oleh pihak Polres 23 Agustus 2023 lalu dan keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 13 September 2023,”jelasnya

Pria yang akrab disapa bung Sam ini menambahkan, untuk hasil penyidikan pihak kepolisian terhadap PT WIN tinggal menunggu hasil dan gelar perkara yang akan dilaksanakan, pada dasarnya pihak PT WIN tidak melakukan penambangan di luar IUP dan perusakan kawasan mangrove dan itu bisa dilihat dari titik koordinat IUP Perusahaan.

Baca Juga:  Mahasiswa di Bondowoso Tolak Kampanye Hitam dan Penyebaran Berita Hoaks

“Soal pelapor, jika tidak terbukti akan dibahas lebih lanjut, itu akan dibahas ditingkat manajemen,”tandasnya.

Reporter: Ferlin

Pos terkait