Kediri Kota_Aspiranews.id _ Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, (Jatim) berhasil mengungkap 6 kasus sekaligus, yakni 2 kasus pengeroyokan, 3 kasus pencabulan dan 1 kasus undang undang darurat (sajam),” Sabtu (4/11/2023)
Dari persitiwa yang terjadi, Publik banyak menyoroti kasus pengeroyokan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Menurut Polres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K melalui Sat Reskrim Polres Kediri Kota di Back Up Subdit Jatanras Polda Jatim, mengatakan, korban pengeroyokan sempat dilarikan disalah satu rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, selang beberapa hari kemudian korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pada kasus pengeroyokan 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia tersebut, Polres Kediri, menetapkan 4 tersangka yang berinisial BYR 18 th, SBS 19 th, MBM l8 th, AA 19, kesemuanya merupakan warga Kediri.
“Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun, Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan untuk kasus kekerasan terhadap anak, ada 3 kasus yang berhasil diungkap dan di tetapkan tersangka yang berinisial DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th.

Sedangkan untuk kasus membawa yang kedapatan membawa Senjata Tajam pelaku berinisial Avc. dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota
dari keenam kasus tersebut, berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, para pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
Lebih lanjut AKP Nova mengajak masyarakat untuk bersama sama saling bahu membahu menciptakan suasana yang aman dan kondusif di kota kediri.
“Mari kita sama sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan Kondusif”, pungkas AKP Nova.
(Korwil Jatim/Swr)