Kapolsek Pallangga Kembangkan Kasus Pencurian Mesin Air,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Kota Kendari

Caption : Dua Oknum Tersangka di Mapolsek Pallagga Pencurian Mesin Air Sekaligus Kelompotan Curanmor di Kota Kendari,(Kamis 16/11/23).

 

Konawe Selatan , Aspiranews.id  – ” Dari hasil pengembangan kasus pencurian mesin air di Desa Wawouru Kec. Palangga Kab. Konsel oleh penyidik , kami berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh pelaku diwilayah hukum Polresta Kendari dan saat ini barang bukti berupa 4 kendaraan bermotor kami amankan di Polsek Palangga untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada penyidik Polresta Kendari ” Ujar Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH , Kamis ( 16 / 11 / 2023 ).

Polsek Palangga – Polres Konawe Selatan ( Konsel ) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin air (Alkon ) yang dilaporkan oleh korban atas nama Nur Solikhin warga Desa Wawouru Kec. Palangga Kab. Konsel pada 3 Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga:  Rotasi Polri Kembali Bergulir Beberapa PJU dan Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti

Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH saat dikonfirmasi pada salah satu awak media yang ada di Konsel mengatakan bahwa kejadian pencurian Alkon tersebut terjadi pada Rabu ( 27 / 07 / 2023 ) tengah malam.
” Sesuai laporan Polisi oleh saudara Nur Solikhin , kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu , 27 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang berada di Desa Wawouru Kec. Palangga Kab. Konsel ” terang Kapolsek Palangga.

Dalam penjelasanya, Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) serta penyelidikan oleh Pihak Polsek Palangga , Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Alkon dengan inisal OS ( 21 ) dan MRS ( 16 ) pada Kamis ( 9 / 11 / 2023 ). Selain itu, Anton Ansar juga mengatakan bahwa masih ada satu orang ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dengan inisial A yang merupakan teman dari kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga:  Curhat warga palangga bersama kapolres konsel cegah gangguan kamtibmas

Kapolsek Palangga juga menyampaikan bahwa , dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut , pihak penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari dengan mengamankan barang bukti berupa 4 ( empat ) unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku.

” 4 Kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga , dijual diwilayah Kec. Palangga Kab. Konsel dan saat ini 4 Kendaraan tersebut kami sita dari pembeli yang nantinya akan kami serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Kendari ” terang Anton Ansar.

Kapolsek Palangga juga menambahkan bahwa dua terduga pelaku inisial OS dan MRS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel guna menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

” Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Konsel dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara ” Pungkas IPDA Anton Ansar, SH.

Sumber : Polsek Palangga – Polres Konsel

Pos terkait