Sempat Kabur 6 Bulan, Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Kolono

Caption : pelaku tersangka persetubuhan dibawah umur di ruang unit Reskrim Polsek Kolono,Senin(18/12/23).

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – ” Pelaku sempat lari kurang lebih selama 6 bulan, telah kita tetapkan DPO dan pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konsel ” terang Kapolsek Kolono IPDA Agusman, SH ( Senin, 18 / 12 / 2023 ).

Polsek Kolono – Polres Konawe Selatan (Polres Konsel), telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Inisial A (21) berhasil dibekuk setelah enam bulan dalam pengejaran Polsek Kolono, pelaku ditangkap saat sedang asik lulo di sebuah pesta Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konsel pada Minggu malam ( 17 / 12 / 2023 )

Baca Juga:  APP Sinar Mas dan BRIN Kerja Sama Strategis untuk Pengembangan Budidaya Perikanan

Kapolsek Kolono IPDA Agusman, SH mengatakan sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian asusila yang dilakukan oleh A ( 21 ) di Polsek Kolono pada bulan juni 2013 yang lalu, dan penyidik langsung melakukan lidik untuk mengungkap perkara.

“ Korban masih (15) tahun dan masih pelajar di SMP, Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang melarikan perempuan tanpa izin dari orang tuanya ” jelas Agusman.

Teehadal A ( 21 ) pihak Penyidik Polsek Kolono menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat(1) dan (2), Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!

Selain itu, Kapolsek Kolono IPDA Agusman, SH juga mengatakam bahwa A ( 21 ) saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel untuk mempertanggung jawabakan perbuatanya. ” Untuk kepentingan penyidikan, A ( 21 ) kami lakukan penahanan untuk proses hukum dan agar mempermudah dalam proses penyidikan ” pungkas Perwira lulusan SIP angkatan ke 50 tersebut.

Sumber : Polsek Kolono – Polres Konsel

Pos terkait