Caption : Warga Masyarakat Kabupaten Oku provinsi Sumatera Selatan lakukan Aksi demo di depan Kantor Komisi Kejaksaan RI,terkait tindak lanjut Laporan Pengaduannya,Rabu(31/01/24).
JAKARTA, ASPIRANEWS.ID – Aksi demo Masyarakat Kabupaten Oku Sumatera Selatan kembali mendatangi Komisi Kejaksaan RI, mempertanyakan tindak lanjut Laporan Pengaduan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku Baturaja yang disampaikan melalui aksi demo pada tanggal 8 Mei 2023 yang lalu, terkait pengaduan tunjangan sewa perumahan anggota DPRD Kabupaten Oku dan tunjangan transportasi. Rabu, (31/01/2024).
Adapun maksud dan tujuan masyarakat kabupaten Oku dalam aksi demo ke komisi kejaksaan RI hari Rabu ini sekitar pukul 10.30 wib. Pengaduan sudah melalui rangkaian proses dan masyarakat Oku juga sempat mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI sebanyak dua kali dan permasalahan tersebut di arahkan ke Kantor Inspektorat, di bulan yang sama masyarakat kabupaten Oku juga menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku belum ada proses menetapkan tersangka satu pun dari kasus yang memboroskan keuangan negara sebesar Rp 7.7 milyar ini.
Antoni dalam orasinya mengatakan, ada beberapa poin materi aksi dalam tuntutan ini yang di pertanyakan adalah sewa rumah sebelumnya per anggota DPRD kabupaten Oku dari nilai Rp 10.000.000,- juta menjadi Rp 20.000.000,- untuk ketua DPRD dari dari Rp 12.000.000,- menjadi Rp. 22.000.000,- perbulan sementara per anggota DPRD dari Rp.10.000.000,- menjadi Rp.20.000.000,- dari hasil hasil temuan BPK tahun 2021 terdapat pemborosan anggaran Rp 7.775.958.950,- dengan rincian dua kerugian tersebut untuk tunjangan sewa rumah merugikan negara sebesar Rp. 5.924.358.950,- dan transportasi anggota DPRD Oku merugikan negara sebesar Rp 1.889.600.000,-.
Jadi masing masing anggota DPRD Kabupaten Oku harus mengembalikan kelebihan pemborosan anggaran sebesar lebih kurang Rp. 270.000.000, akan tetapi sampai dengan akhir bulan Desember Tahun 2022 tidak ada pengembalian ke kas negara sampai saat ini sudah tahun 2024 berdasarkan audit BPK di berikan waktu selama 60 hari setelah audit tersebut di keluarkan tahun 2021, jelas Antoni.
Lanjut Antoni menambahkan, permasalahan yang dilaporkan kebagian Pidsus Kejari Kabupaten Oku sudah naik tahap penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi. Akan tetapi sampai saat ini belum ada keputusan apapun, diduga ada unsur kesengajaan, unsur pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengarah ke tindak pidana korupsi dan belum ada satupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, ungkap Antoni dengan nada kecewa.
Ditempat yang sama Heri jaya putra selaku koordinator aksi, berharap kepada pihak Komisi Kejaksaan RI agar permasalahan yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku segera di tuntaskan secara profesional dan terbuka dan menetapkan tersangka dalam kasus tunjangan sewa rumah dan tunjangan transportasi anggota DPRD kabupaten Oku yang terencana memboroskan anggaran dan berdampak merugikan negara 7.7 milyar saat ini yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Oku yang sudah naik tahapan penyidikan.
Kami meminta kepada komisi kejaksaan RI, Kejaksaan Agung Ri, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku untuk memproses laporan pengaduan masyarakat sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, sehingga terciptanya kepastian hukum dan keterbukaan sistem pengamanan perkara, harap Heri jaya putra dalam orasinya.
Hery Jaya Putra menegaskan, “apabila Kejari Kabupaten Oku tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung RI, agar proses berjalan secara maksimal & profesional serta tidak ada intervensi dari pihak yang berperkara.” Pungkasnya.
(Tim/Korwil Sumsel @dril)