Surunuddin Tanggapi Revisi Masa Jabatan Kades

Ketgam: Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Foto: Isw

Konawe Selatan Aspiranews.id _ Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, menanggapi perihal masa jabatan Kepala Desa (Kades), usai direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Semula 6 tahun Menjadi 8 Tahun dan hanya 2 periode saja pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

Menurut Surunuddin, kendati telah direvisi oleh DPR RI perihal masa jabatan Kades, dirinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan akan tetap melantik 96 Kades terpilih nanti, dengan mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

“Benar sudah ada revisi undang undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa. namun demikian hasil revisi tersebut belum berlaku, karena belum terbit Peraturan Pemerintah (PP), untuk itu pelantikan tidak berubah,”ujarnya Surunuddin kepada sejumlah awak media, Selasa, (03/04/2024).

Baca Juga:  Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Cipta Kondisi Jelang Idulfitri 2025

Menurut orang nomor satu di Konsel ini, jadwal pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades dan telah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut, juga tetap akan mengkonsultasikan di Departemen Dalam Negeri.

“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Konsel berakhir pada tanggal 30 April, maka pemerintah daerah melalui Bupati menjadwalkan pelantikan Kepala Desa,”katanya singkat.

Sebelumnya pasca ditetapkannya revisi undang-undang tentang Desa pada tanggal 28 Maret lalu oleh DPR-RI dan pemerintah, sontak mendapat respon dan menjadi bahan diskusi dari beberapa kalangan, bagaimana tidak, salah satu point krusial dari undang-undang tersebut yakni mengatur masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 78 Lomba lukis bertema Polri dan Masyarakat diselenggarakan STIK Lemdiklat Polri

Akbar Setiawan, Dewan Senior, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan-Makassar (HIPPMI Konsel Makassar) Menghimbau Pemda dan DPRD Konsel untuk mencermati UU tersebut, pasalnya point-point pokok hasil revisi undang-undang no. 6 tahun 2014 jika di dikorelasikan dengan kondisi pasca PILKADES serentak September 2023 kemarin memerlukan pengkajian dan pencermatan.

“Subtansi dan uraian dalam UU revisi seharusnya butuh pencermatan, dalam hal ini Pemda dan DPRD Konsel diharapkan tanggap merespon. Mengingat Lahirnya Undang-undang tersebut menjadi acuan baru dalam periodisasi pemerintahan dalam skala desa,”Katanya.

Akbar menambahkan, Jika mengacu pada UU Revisi tersebut, Konawe Selatan yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak dan Belum dilantik secara otomatis menyesuaikan sesuai poin Pokok ke 4 hasil revisi UU No. 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dan BPD terpilih & belum dilantik maka masa jabatannya menyesuaikan dengan UU Revisi.

Baca Juga:  Wabup Konsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Anoa - 2024, Selain TNI-POLRI, Pelajar Turut Menjadi Peserta Apel

“Itu artinya masa jabatan diperpanjang atau ditambah 2 tahun,”tandasnya.

Penulis: Fn

Pos terkait