Diduga Janjikan Perolehan Suara Dan Menerima Imbalan Uang DKPP Periksa Ketua KPU Konsel

Ketgam: Suasana Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Kasubbag Perencanaan Data Dan Informasi Sekretariat KPU Konsel Beberapa Hari Lalu, Foto: Tangkapan Layar Video Live Sidang

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Selasa (7/5/2024) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh. Yunan dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Teradu I dan II didalilkan menjanjikan Pengadu perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:  WOW",....!,Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Sultra : Pentingnya Implementasi SPBE dalam Sosialisasi dan Asistensi Regulasi TIK Pemerintah Daerah

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David” pungkas (Humas DKPP)

Laporan: Fn

Pos terkait