Jakarta, Aspiranews.id _ Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara (GMA Sultra) lakukan unjuk rasa di Jakarta, depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dan Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), “Senin, (20/5/2024)
Aksi tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua KPU, Muh Yunan, dan Kasubbag Perencanaan Data Dan Informasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut diketahui, saat salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, Daerah Pemilihan (Dapil) IV, tidak lolos dalam perebutan kursi, sehingga mengadukan kejadian tersebut di DKPP Perwakilan Sultra beberapa waktu lalu.
Menurut Muhammad Ikbal Laribae, selaku Ketua umum GMA Sultra mengatakan, alasan dirinya melakukan aksi disebabkan adanya indikasi ketua KPU menjanjikan perolehan suara dari 10 desa yang berada di kabupaten konawe selatan terhadap calon legislatif inisial ‘RAL’ pada pemilu 2024 lalu.
“Diduga ketua KPU kabupaten Konawe Selatan telah melanggar peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu pasal 8 huruf A dan undang-undang nomor 13, 11,1 tahun 2012 tentang pelanggaran kode etik pada pasal 10,”ujarnya
Lanjut, Ikbal selaku ketua PC PMII cabang kendari menyesalkan tindakan Ketua KPU konsel yang telah mencederai demokrasi di tahun 2024 lalu.
Ikbal berharap ke dua lembaga yang memiliki kewenangan yakni DKPP RI dan Bawaslu RI agar tidak menutup mata melihat persoalan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,”
“Berdasarkan hal itu, kami yang tergabung dalam Garda muda anoa sulawesi tenggara akan terus mempresure laporan yang telah di serahkan di DKPP RI dan BAWASLU RI dan meminta dengan hormat agar ketua KPU kabupaten konawe selatan di copot dari jabatan nya karna telah melanggar peraturan dan kode etik,” tutupnya
Laporan: HL