PW SEMMI Sultra Menilai Cawe Cawe Akan Legal Jika DKPP Menjatuhkan Sangsi Ringan Ketua KPU Konsel

Ketgam: Ketua PW Semmi Sultra, Asbar Pranandi, (Kanan) Muh Syarif Al Qadri (Kiri), (Foto: Isw)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Ketua Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Asbar Pranandi, menilai jika putusan Majelis Hakim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sangsi ringan, maka secara tidak langsung DKPP melegalkan adanya cawe – cawe KPU Konawe Selatan dengan peserta pemilu.

Menurutnya dugaan skandal yang melibatkan ketua KPU Konsel dan peserta pemilu beberapa waktu lalu, merupakan tindakan mencederai  netralitas dan independensi lembaga penyelenggara Pemilu.

“Mudah mudahan, majelis hakim DKPP RI menjatuhkan putusan sangsi berat, kepada Muh Yunan, sebab ini adalah kegagalan dia dalam menjaga marwah KPU, apalagi sampai saat ini dia belum melaporkan balik pelapor, untuk membuktikan bahwa memang dia tidak terlibat dalam sandal menjanjikan Suara di 10 Desa,” ujar asbar kepada awak media ini, Senin (03/06/2024)

Baca Juga:  Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo Di Hut Bhayangkara ke- 77,Dengan Tema "Polri Presisi Untuk Negeri Pemilu Damai Indonesia Maju".

Asbar, menuturkan, jika DKPP RI menjatuhkan putusan sangsi ringan ia menilai secara tidak langsung lembaga DKPP melegalkan adanya cawe-cawe lembaga penyelenggara dengan calon peserta pemilu.

“Jika DKPP RI menjatuhkan sangsi ringan, terhadap ketua KPU Konsel, dengan dalih pelapor telah mencabut laporannya, meskipun bukti bukti sudah dilampirkan saat laporan pelapor masuk di DKPP perwakilan Sultra, artinya putusan DKPP secara tidak langsung melegalkan penyelenggara boleh cawe cawe dengan peserta pemilu,” jelasnya

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemuda Konsel, Muh Syarif Al Qadri, yang meminta majelis Hakim DKPP agar tidak terpengaruh atas pelapor yang telah mencabut laporannya.

“Mudah-mudahan kita semua mendoakan, agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan pelapor yang telah mencabut laporannya, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap KPU Konsel, yang saat ini sedang menghadapi tahapan Pilkada Serentak,” katanya

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Jum’at Curhat, Ajak Jamaah Untuk Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas dan Perpecahan Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Qadri berharap, putusan majelis hakim dapat memberikan efek jerah terhadap semua penyelenggara pemilu, agar tidak bermain main dengan peserta pemilu apalagi di tahun ini KPU akan menghadapi pilkada serentak.

“Kita semua berharap, DKPP dapat memberikan putusan yang seadil adilnya, karena kasus KPU Konsel ini, akan menjadi cerminan semua lembaga KPU di Indonesia, agar jangan bermain main dengan calon, kalau putus DKPP tidak tegas maka saya yakin dan percaya semua lembaga KPU akan mencoba bermain dengan calon, nanti ketika tidak sesuai harapan masih bisa di atur laporannya di tarik,” tandasnya

Laporan: Fn

Pos terkait