Tolak Revisi RUU Penyiaran; Jurnalis OKU Dari Berbagai Organisasi Pers se-OKU Mendatangi Kantor DPRD OKU

Caption  : Para Jurnalis OKU Dari Berbagai Organisasi Pers se-OKU Mendatangi Kantor DPRD OKU,menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran,Senin(03/06/24).

 

OKU SUMSEL, ASPIRANEWS.ID –Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU. Senin (3/6) Sekitar Pukul 10.00 Wib.

Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan sejumlah Insan Pers dari berbagai Media Di Kabupaten OKU, menolak di Sahkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang penyiaran pers yang membungkam terkait Produk Jurnalis.

Penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari insan pers di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU, Sumsel.

Baca Juga:  Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Mereka membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan “Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam”.

Ketua PWI OKU, M.Wiwin mengatakan, Kami Insan Pers OKU Sepakat menyatakan penolakan revisi undang undang penyiaran, Karena saat ini kami menilai. Jika disahkan nantinya akan membuka kotak Pandora insan pers kembali ke orde baru,” Kita akan Sulit,melakukan kegiatan jurnalistik dan kita juga akan mudah sekali di kriminalisasi dari isi draf revisi undang-undang tersebut,” ucapnya.

Sementara itu wartawan senior Eni menambahkan, dalam revisi undang-undang pers yang akan disahkan yakni tak boleh menyiarkan liputan investigasi dan juga insan pers bisa dibawa keranah pengadilan.

Kita insan pers dipereteli, agar tidak leluasa dalam mengambil liputan. Padahal produk investigasi merupakan hal yang pokok untuk mengungkap suatu kejadian, tegasnya.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Hal senada menurut Ketua KWRI OKU Raya, Zaidan Jauhari. Apa yang sedang terjadi di kalangan legislatif terkait draf RUU Penyiaran saat ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi.

“Jadi sangat beralasan jika kami insan pers menolak pasal-pasal yang tertuang dalam draf itu. Karena dapat dimanfaatkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkap Heri KWRI.

Naproni ST dari Komisi I selaku perwakilan DPRD OKU, menyambut baik kedatangan dan mengapresiasi apa yang disampaikan para jurnalis OKU.

Dia (red, Naproni) menyatakan, Jika Undang- Undang revisi disahkan maka akan menjadi kemunduran demokrasi bagi Insan Pers. “Saya hadir disini mewakili DPRD OKU, turut menolak Pengesahan Undangan-undangan tersebut,” dan kami bersama rekan-rekan DPRD akan mengawal sampai ke DPRD RI, Pungkasnya.

Baca Juga:  Cek Ranmor Dinas, Polres Magetan Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

(Korwil Sumsel Adril)

Pos terkait