Komplotan Pencuri Diesel Lintas Kecamatan Dibekuk, Polisi Ungkap 10 TKP di Nganjuk

Caption : Terduga Pencuri Diesel yang meresahkan warga kini telah di amankan di Mapolres Nganjuk bersama barang bukti,Selasa (23/06/26).

 

 

NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID
Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian mesin diesel milik petani di wilayah Desa Betet yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,5 juta, Selasa (23/6/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

Baca Juga:  Polisi RW Bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji di Kota Malang

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini karena diduga pelaku beraksi di beberapa lokasi lainnya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Kasus tersebut bermula saat korban, Sugeng (61), warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, mengetahui mesin diesel miliknya yang digunakan untuk mengairi sawah telah hilang saat mendatangi lahan pertaniannya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Ngronggot.

Kapolsek Ngronggot AKP Totok Harianto menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Baca Juga:  4 Tugu Dari Perguruan Pencak Silat Berdiri Di Fasum Purworejo Di Tertibkan Polres Madium

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada TKP lainnya,” terang AKP Totok Harianto.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut diesel, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi W-6035-YC.

Hasil pengembangan menunjukkan kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian diesel di sepuluh lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk, terdiri dari delapan TKP di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Kertosono.

Baca Juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Selanjutnya perkara beserta para terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Bg)

Pos terkait