Caption : BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi beri dukungan Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Pasokan Batu Bara PLTU.
JAKARTA – ASPIRANEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tengah didalami oleh penyidik Polri,Kamis(09/07/26).
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menilai perkara ini merupakan ujian besar bagi komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara yang berdampak pada pasokan listrik nasional merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas. Apabila benar terjadi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat terganggunya pelayanan publik.
“Polri harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menghambat atau memengaruhi proses penyidikan,” ujar Rifqi.
BEM PTNU juga mencermati bahwa dalam proses penyidikan berkembang berbagai informasi yang menyebut nama Febrie Adriansyah, termasuk adanya penggeledahan pada sejumlah lokasi yang dikaitkan dengannya. Namun demikian, organisasi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BEM PTNU meminta seluruh institusi negara untuk menghormati independensi aparat penegak hukum. Setiap bentuk tekanan, intervensi, atau upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, BEM PTNU mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memberikan arahan yang tegas kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun aparat negara untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden perlu memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi proses penyidikan. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan,” tegas Rifqi.
BEM PTNU meyakini bahwa keberanian aparat penegak hukum mengusut perkara besar secara transparan akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Karena itu, proses penyidikan harus dikawal bersama dengan tetap menghormati hukum, mengedepankan fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut dalam perkara.
(SWR)





