‎Majelis Hakim PN Andoolo Bebaskan Armin Amin Dari Dakwaan JPU

Ketgam: Momen Haru, Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Memutuskan Bebas, Bapak Armin Amin Atas Dakwaan JPU, (Foto:Isw)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan putusan bebas terhadap Armin Amin dalam perkara pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Andoolo,”kamis (13/8/2026)

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Armin Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, putusan ini sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara Armin Amin pada tingkat pertama.

‎Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU, di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa berupaya membantah konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

‎Kuasa hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, dan menilai keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian yang berlangsung secara terbuka di persidangan.

Baca Juga:  Operasi Peti Mabes Polri Tidak Berani Mengusik Aktivitas Ponton TI Rajuk di Tanjung Kelabat

‎”Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim, putusan ini lahir setelah seluruh proses pembuktian diuji di persidangan,”kata La Ode Joko Bonte

‎Menurut Joko Bonte, sejak awal pihaknya tidak membangun pembelaan berdasarkan opini di luar persidangan. Tim hukum fokus menguji dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang muncul selama proses pemeriksaan perkara.

‎Ia juga kembali menyoroti konstruksi dakwaan yang sebelumnya dipersoalkan pihaknya, joko Bonte mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kliennya terkait perkara yang menurut dia berada dalam penguasaan PT Merbaujaya Indahraya.

‎”Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang objektif, terlebih, apa yang didakwakan JPU dikuasai sepenuhnya oleh PT Merbaujaya Indahraya, lantas, kenapa klien kami harus dihukum,” ujarnya

Baca Juga:  Peduli Disabilitas, Polres Probolinggo Berikan Tali Asih Kepada Anak Berkebutuhan Khusus
Ketgam: Momen Foto Besama Keluarga Armin Amin Yang Turut Hadir memberikan Support Di PN Andoolo, (Foto:Isw)

‎Joko Bonte mengatakan Armin Amin tetap kooperatif sejak menjalani proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan, sikap tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan memenuhi proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

‎”Klien kami sangat patuh hukum. Saat didakwa, Pak Armin tetap tenang dan selalu menyampaikan kepada kami bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum,”jelasnya

‎Menurut Joko Bonte, putusan bebas tersebut menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum, serta berharap masyarakat tidak merasa takut memperjuangkan haknya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh.

‎”Kami berharap putusan majelis hakim PN Andoolo memberikan gambaran bahwa keadilan di Indonesia masih ada, masyarakat Konsel jangan pernah gentar melawan kezaliman, meskipun berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi, Insyaallah kalau kita benar, tuhan akan memberikan jalan menuju keadilan,” pungkasnya

Baca Juga:  Generasi Muda Indonesia Dukung Ridwan Kamil Sebagai Cawapres 2024

Laporan:Fn

Pos terkait