Butur, Aspiranesw.id – Salah satu tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Tetapi berbeda DPRD di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang diduga menghambat APBD.
Muh Radin Hidayat selaku Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA) mengatakan bahwa kuat dugaan Ketua DPRD Butur sengaja menghambat APBD karna kepentingan pribadinya.
“Hal tersebut dibuktikan bahwa sampai hari ini oknum Pimpinan DPRD Buton Utara (Butur) dalam hal ini Ketua DPRD Butur tidak mau menandatangani dokumen hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kami menduga adanya kepentingan oknum pimpinan DPRD itu untuk mengalihkan anggaran pekerjaan di dalam APBD tersebut”tegasnya.senin(13/02/22)
Radin juga menambahkan, dalam kepentingan oknum DPRD itu diduga terdapat kepentingan pribadi dalam hal ini kegiatan pekerjaan proyek.
“Setau kami APBD tersebut guna untuk kepentingan kesejateraan masyarakat baik dalam pembangunan infrastruktur dan lain-lain, namun berbeda dengan pimpinan DPRD Buton Utara untuk kepentingan pribadi dalam hal ini proyeknya”
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Jelasnya pada pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
“Dalam undang-undang jelas sudah bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan proyek, untuk itu kami menilai Ketua DPRD Buton Utara (Butur) gagal menjadi wakil rakyat “tutup radin.(tim pjs)