Verifikasi Bakal Calon BPD Desa Lalowatu Oleh Panpel Dilaksanakan Di Balai Desa

KONSEL ,ASPIRANEWS.ID – Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Ketua Panitia pengisian Pemilihan BPD Desa Lalowatu menindak lanjuti Surat dari Kecamatan Nomor 145/70,mengatakan, digelarnya verifikasi berkas bagi peserta balon BPD periode 2023 s/d 2029 ini, guna mengcroscek kembali semua kelengakapan bagi para peserta bakal calon,Selasa 7 Maret 2023.

Baik itu dari Ijazah pendidikan, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Kartu Keluarga ( KK ) hingga lain sebangainya yang sesuai dengan prosudur persyaratan bagi peserta bakal calon BPD.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Tulungagung Mendapatkan Vaksin untuk Jaga Kesehatan

Maka dari itu pada penyeleksian dan verifikasi berkas ini, kami melibatkan semua unsur anggota kepanitiaan yang ada di Desa Lalowatu ikut dalam verifikasi berkas pada hari ini, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,ucap “Sirajudin”, selaku ketua panitia pengisian pemilihan anggota BPD periode 2023/2029.

Lanjut Sirajudin menjelaskan dalam 4 Kepala Dusun (Kadus) Desa Lalowatu ini ada 12 orang bakal calon yaitu laki laki 9 dan gender 3 orang sebangai perwakilan masing masing dusun antara lain Dusun 1 ada 5 orang,Dusun 2 ada 2 orang bakal calon, Dusun 3 orang bakal calon 3 orang dan Dusun 4 bakal calon 2 orang juga, sementara yang lolos hasil verifikasi bakal calon peserta hari ini yang memenuhi syarat bakal calon 7 orang, yang nantinya akan di pilih oleh masyarakat secara langsung besok Rabu,8 Maret 2023 di balai Desa Lalowatu.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

Dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 363 orang pemilih dan saat ini masih dalam proses pendataan sebangai Daftar Pimilih Tetap (DPT) oleh Kepala Dusun (Kadus) karena pada saat pemilihan nanti boleh memakai Ktp atau Kk, sebab sudah di data langsung oleh Kadus masing – masing, dan syarat pemilihan itu nanti. “Mulai yang berumur 17 tahun keatas, asal sudah memiliki KTP dan KK hingga sudah menikah berhak memilih,” jelas Sirajudin kepada media aspiranews.id

Kades Lalowatu menambahkan memang pada hari ini telah di laksanakan kegiatan verifikasi berkas persyaratan bacalon BPD dari masing – masing dusun. “Oleh panitia pelaksana pemilihan BPD di balai Desa Lalowatu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan ini dan syukur alhamdulillah berjalan dengan sukses,” ucap Amin selaku kades Lalowatu.

Baca Juga:  Mengenal Siapa Sosok Generasi Melenial "TAANO KARNO" Siap Maju Cawagub Sultra Priode 2024-2029.

Liputan Ardi W

Pos terkait