Proses Hukum Dugaan Pengancaman Warga Desa Lalowiu Naik ke Tahap Penyidikan

Caption : Kuasa Hukum A.Abd Kadir Ardiansyah Yudha Prakoso, S.H.

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID  – Proses hukum dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan A. Abd Kadir kini memasuki tahap penyidikan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/92/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, terdapat dua warga yang dilaporkan dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial MW dan AS.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra, perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan hanya terhadap terlapor berinisial MW, sementara terhadap AS tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pelapor A. Abd Kadir pada 20 Mei 2026. Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan laporan terhadap MW layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Masih Berjalan

Selain laporan dugaan pengancaman, A. Abd Kadir juga sebelumnya melaporkan AT, yang merupakan orang tua MW, ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan.

Laporan tersebut diajukan pada 22 Oktober 2025 dan diterima oleh Brigpol Asep Ansory Islamuddin. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik AKP Evi Afrianto, S.E., M.M bersama Brigadir Fitra, S.IP dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga:  Diselamatkan Bhabinkamtibmas Polres Ngawi Bayi di Pinggir Jalan Dirawat di RSUD dr. Soeroto

Kuasa hukum pelapor, Ardiansyah Yudha Prakoso, S.H., berharap proses hukum laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut dapat berjalan secara profesional dan objektif.
Pihak yang dilaporkan diduga tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut, sementara klien kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat jual beli yang diperoleh orang tuanya sejak tahun 1992,” ujar Ardiansyah.
Ia juga menyebut terdapat pihak lain bernama inisial L yang diduga turut menguasai objek lahan milik A. Abd Kadir.
Yang bersangkutan saat ini diduga telah melakukan aktivitas penguasaan lahan, bercocok tanam, hingga mendirikan pondok di dalam objek lahan milik klien kami. Rencananya juga akan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra,” jelasnya.

Laporan : Tim

Pos terkait