Caption : foto Bangunan Pasar Yang di perjual Belikan
KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Bangunan infrastruktur lost/lapak Pasar Desa merupakan aset Pemerintah Desa yang seyogyanya dikelola dan menjadi sumber pendapatan Desa,termasuk Retribusi Pasar Desa yang mana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa Pasal 11 Ayat (1),(2), Dan (3) akan tetapi lain halnya yang terjadi di Pasar Desa Bumiraya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe selatan Diduaga adanya penjualan Lost atau lapak Pasar oleh oknum Pemerintah Desa.
Bangunan infrastruktur lost pasar Desa tersebut bersumber dari anggaran APBN dan APBD yang sekarang telah dikuasai oknum secara pribadi,wartawan media ASPIRANEWS.id mendapatkan info terkait adanya indikasi bangunan lost /lapak pasar tersebut adalah milik peribadi masing-masing oknum,yang mana lost pasar tersebut yang telah dijual oleh salah satu pengurus BumDes saat itu,inisial (T).
Wartawan media Aspiranews.id bertandang kerumah salah satu pengurus BumDes saat itu yang berinisial (T),telah membenarkan adanya transaksi jual beli los/lapak pasar Desa Bumi Raya atas perintah Kepala Desa Bumi Raya dan sejumlah uang hasil transaksi tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Bumi Raya,tuturnya.
Sementara ditempat terpisah di rumah kediaman Kades Bumi Raya,saat di kompirmasi malah marah-marah seolah olah disudutkan,dan saya selaku Kepala Desa tidak tahu menahu dengan adanya transaksi jual beli los/lapak pasar kepada para pedagang karena saya sudah serahkan sepenuhnya kepada pengurus BumDes sebelumnya yang berinisial (T), dan menyangkut hasil teransaksi penjualan los /lapak pasar saya tidak pernah menerima uangnya, tegasnya.
Liputan : Sunandar/Firmansyah