KENDARI, Aspiranews.id _ Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Sulawesi Tenggara, Abdul Latif, minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) jalankan amanat UU No 23 tahun 2014.
Menurut Abdul Latif, Menpan-RB untuk lebih menelaah Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, yang terletak pada pasal 256 terkait regulasi khusus pengangkatan status Pegawai Negeri Sipil di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami berharap pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” ujar Latif.
Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Abdul menambahkan, apabila Menpan RB tidak mengindahkan aspirasi yang lahir dari tenaga honorer di instansi Satpol PP, maka seluruh Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Se Indonesia akan turun mengelar aksi di kantor Menpan RB sampai tuntutan mereka di kabulkan.
“Jika aturan tidak dijalankan maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” pungkasnya
Reporter: Fn