Caption : oknum tersangka inisial (DS) yang diamankan Polsek Kolono bersama barang bukti, Jum’at 01/12/2023.
KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Polsek Kolono Polres Konawe Selatan (Konsel) laksanakan giat patroli di wilayah pelabuhan penyebrangan Fery di Amolengu Kecamatan Kolono , Jum’at 01/ 12/2023.
Kapolsek Kolono Ipda H. Agusman.SH memerintahkan Anggota Piket untuk melaksanakan giat Patroli di Wilayah Pelabuhan penyebrangan Fery di Amolengu sekitar pukul 08,30 wita,adapun personil yang laksanakan patroli antara lain,
1. Aiptu Herdianto
2. Aipda Supriadin
3. Aipda Mustaman.R
4. Aipda Musdi Musa
5. Bripka Hamzah
6. Bripka Kadek Ray
7. Bripka Dekky
Personil anggota polsek Kolono laksanakan giat patroli telah mencurigai salah satu pengendara roda dua yang selalu mutar mutar di parkiran Pelabuhan penyeberangan Fery Amolengu.
Anggota giat Patroli Polsek Kolono memberhentikan kendaraan tersebut namun tersangka berusaha melarikan diri namun personil anggota patroli berhasil menangkap dan melakukan pemeriksaan barang bawaan dan menemukan barang yang di curigai obat-obatan terlarang jenis shabu selanjutnya personil berkoordinasi dengan Kapolsek Kolono Ipda H. Agusman.SH, untuk tindakan lebih lanjut.
Personil Patroli meninggalkan Pelabuhan penyebrangan Fery Amolengu menuju Mako Polsek Kolono dengan membawa tersangka dan barang bukti untuk di amankan,adapun barang bukti yang diamankan personil patroli Polsek Kolono antara lain,
1. 1 unit motor metick jenis Yamaha X Ride dengan No.Pol DT 2909 AC warna hitam merah
2. 3 pelastik pembungkus Sabu-sabu warna bening
3. 1 HP Oppo
4. 4 bungkus berisi sabu-sabu berat 200.03 gr
5. 1 timbangan digital
6. Uang tunai Rp.142.000
7. 4 Kartu ATM BRI
8. 1 PB 500 MAH
9. 1 ATM Bank Sulteng
10. 2 Kabel Data
11. 1 Dompet
12. 1 Kartu BPJS
13. 1 Kartu Keluarga Sejahtera
14. 1 Tas rangsel warna hitam abu-abu
15. 1 Dos HP samsung galaxi
16. 1 kartu Kementrian ketenagakerjaan
17. 1 Dos timbangan digital
18. 1 lembar tiket lintasan Amolengu – Labuan.
Berdasarkan informasi yang sempai diperoleh oleh anggota Polsek Kolono barang tersebut di perkirakan akan di bawa ke Kota bau-bau, oknum tersangka diperintahkan oleh Sdr. NW alias LEGO yang berada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) status Warga binaan kota kendari.
Polsek Kolono IPDA H.Agusman.S,H tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel yg diterima langsung Kasat Narkoba Polres Konsel guna dilakukan pengembangan tutur Humas Polres AKP Muslimin Ganyu.
Sumber : Humas polres konsel