‎Puskom Minta Kasus PSR Kolaka Tak Digiring Jadi Penghakiman

Ketgam: Sekretaris Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa (Puskom) Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara, Apriansyah, (Kanan), (Foto:Isw)

Kendari, Aspiranews.id _ Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa (Puskom) Indonesia meminta publik menahan diri dalam menyikapi penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Puskom mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi ruang penghakiman terhadap pihak yang sejauh ini baru diperiksa sebagai saksi.

‎Sekretaris Puskom Indonesia, Apriansyah, mengatakan status hukum seseorang harus menjadi pijakan utama dalam menilai keterlibatannya dalam sebuah perkara, menurutnya salah satu anggota DPRD Sultra yang dikaitkan dengan perkara PSR Kolaka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

‎”Publik harus paham bahwa dalam kasus dugaan korupsi Program PSR yang disebut-sebut melibatkan salah satu anggota DPRD Sultra, yang bersangkutan saat ini murni berstatus sebagai saksi,” ujar Apriansyah dalam keterangan tertulisnya di Kendari,”jum’at (7/8/2026)

Baca Juga:  PT Timah Tbk Ikut Dukung Pemilihan Bujang Dayang Belitung Timur 2023

‎Menurut Apriansyah, Kejaksaan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PSR Kolaka yang berkaitan dengan pelaksanaan program pada 2020–2021, karena itu, dia mempertanyakan dorongan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra memeriksa legislator tersebut atas dugaan pelanggaran etik.

‎”Bagaimana bisa BK DPRD Sultra didesak melakukan pemeriksaan etik sementara belum ada penetapan tersangka.? Apakah seseorang yang memberikan kesaksian otomatis dianggap melanggar etik?” kata Apriansyah

‎Puskom juga menyoroti waktu pelaksanaan program, PSR Kolaka yang menjadi objek penyidikan berlangsung pada 2020–2021, sedangkan legislator yang dikaitkan dengan perkara tersebut disebut belum menjadi anggota DPRD Sultra pada periode itu.

‎Dengan demikian, kata Apriansyah, posisi seseorang dalam perkara pidana perlu dibedakan dengan jabatan yang diembannya saat ini, pemeriksaan sebagai saksi, menurut dia, tidak serta-merta dapat ditarik menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.

Baca Juga:  Libur Kenaikan Yesus Kristus, Polres Nganjuk Siagakan Patroli SREG

‎Meski begitu, Puskom tidak mempersoalkan apabila BK DPRD Sultra hendak menjalankan fungsi pengawasannya, pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

‎”Jika BK DPRD Sultra ingin melakukan pemeriksaan etik, itu sah-sah saja, namun harus mengedepankan objektivitas serta merujuk pada aturan yang berlaku,” tutur Apriansyah

‎Puskom kemudian meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan, kata Apriansyah, penilaian terhadap seseorang semestinya tidak mendahului kesimpulan hukum, terlebih ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan.

‎”Jangan terlalu menggiring opini yang berlebihan di kasus dugaan korupsi Program PSR di Kolaka kepada pihak-pihak yang masih menjadi saksi, apalagi dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka satu pun, mari kita menunggu kinerja aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut,” pungkasnya

Baca Juga:  Tegas dan Bersih, Puluhan Personel Polres Nganjuk Jalani Tes Urin Mendadak, Pastikan Bebas Narkoba

‎Program PSR Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada 2020–2021 mendapat pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) perkara dugaan korupsi program tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan.

Laporan: Fn

Pos terkait