Caption : Polsek Laonti IPDA Andi Hasanuddin Berkas Kasus Tersangka Asusila sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari KonselSenin (11/12/23).
KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – “Berkas Perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak kejaksaaan negeri konawe selatan ” Ujar Kapolsek Laonti IPDA Andi Hasanuddin ( Senin , 11 / 12 / 2023 ).
Miris , TAS ( 14 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan ESW ( 14 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel. Keduanya , baik terduga pelaku maupun korban masih dibawah umur. Kejadian asusila tersebut terjadi pada Minggu ( 8 / 10 / 2023 ) yang lalu.
Kapolsek Laonti IPDA Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara asusila tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Konsel ( Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ) yang secara khusus menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Kapolsek Laonti menjelaskam bahwa perkara asusila yang ditanganinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan , dan pada hari ini Senin ( 11 / 12 / 2023 ) tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna merah muda diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.
Sumber : Polsek Laonti – Polres Konsel