Polisi Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Pelaku Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo

Caption : Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo tujuh pelaku pengeroyokan antar kelompok kini diamankan di Makopolres Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

 

 

SIDOARJO – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan Polisi dari masyarakat dan korban.

Dengan kejadian pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.

Baca Juga:  Dari Pintu ke Pintu Kapolda Jatim Kunjungi Warga Melalui Jum'at Curhat dan Jum'at Berkah

Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, Polisi berhasil mengungkap kasus di Lima lokasi dengan tersangka Tiga dewasa dan Empat anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.

Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Kurir Sabu di Kamar Kos

 

(Reporter , Swr)

Pos terkait